Wednesday 1 January 2014

Pengantar Akuntansi Perpajakan

taxaccounting_a
Informasi akuntansi dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan melaksanakan fungsi perencanaan, organisasi, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, serta pengambilan keputusan, baik bagi pihak manajemen / pihak luar, yang salah satunya pihak Dirjen Pajak. Dalam hal pajak, maka akuntansi pajak akan mengurai neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan modal & laporan jurnal.

Akuntansi untuk dinilai dari sifat pelaporannya, kemudian dibagi menjadi 2 (dua) output :
Akuntansi Komersial yang sifatnya memberi informasi kepada pihak internal perusahaan / manajemen, serta pihak eksternal perusahaan (diluar Dirjen Pajak) untuk menyediakan informasi dalam fungsi manajemen yang dihasilkan oleh akuntansi keuangan.

Akuntansi Fiskal merupakan jenis akuntansi yang berbasis informasi akuntansi yang disusun berdasarkan pada Undang-Undang & Peraturan Perpajakan yg berlaku & khusus digunakan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh Badan) perusahaan (UD, CV, PT dan BUT).

Akuntansi Pajak mambahas transaksi penting badan & berbagai Peraturan Perpajakan terkait serta pengaruhnya terhadap laporan keuangan yang khususnya menentukan besarnya laba perusahaan. Misal, penjualan & pembelian, sewa, merger, pengalihan hak milik, dan lain-lain. Akuntansi pajak berperan & diterapkan dalam perusahaan perseroan (PT) & lebih berkepentingan dengan berbagai alternatif tindakan yang dapat meminimumkan nilai pajak terhutang sepanjang diperkenankan oleh Undang Undang / Peraturan Perpajakan.

Disisi lain, kebutuhan akuntansi diatur juga dalam Hukum Perdata & Hukum Dagang yang memuat ketentuan hukum tentang “Kewajiban Pembukuan” dalam Pasal 6 KUHD sebagai berikut : “bahwa siapapun juga yang melakukan perusahaan, diharuskan mengadakan pembukuan tentang semua kejadian mengenai perusahaan sedemikian rupa sehingga dari catatan pembukuan itu setiap waktu, dapat diketahui hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga.”

Dari sisi Departemen Keuangan Republik Indonesia dalam seksi Dirjen Perpajakan, hal itu diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sebagai berikut : “Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) yang melakukan kegiatan usaha / pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan (WP-Badan) di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.”

Sedangkan untuk Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha / pekerjaan bebas jika TIDAK memenuhi persyaratan pembukuan dimungkinkan untuk tidak menyelenggarakan pembukuan tetapi tetap diwajibkan melakukan pencatatan. Dimana perbedaan utama PEMBUKUAN versus PENCATATAN ialah :
Pembukuan dijalankan dengan maksud di akhir proses pembukuan dapat dihasilkan laporan keuangan. Berikutnya pembukuan dapat mengetahui penghasilan bersih (netto) dan Pendapatan Kena Pajak melalui perhitungan / laporan laba-rugi (income statement).

Pencatatan dijalankan dengan maksud hanya sekedar mengetahui peredaran usaha & harga pokoknya. Berikutnya dapat mengetahui penghasilan bersih (netto) melalui pemakaian Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Persyaratan dari Aktifitas Pembukuan
1. Pembukuan / pencatatan harus diselenggarakan dengan itikad baik & mencerminkan keadaan / kegiatan usaha yang sebenarnya.

2. Pembukuan minimal terdiri dari catatan mengenai harta aktiva, kewajiban / hutang, modal, biaya, penghasilan, serta laporan penjualan & pembelian.

3. Pembukuan harus ditutup setiap akhir tahun dengan membuat neraca, laporan Laba Rugi berdasarkan prinsip pembukuan yang taat azas (konsisten) dengan tahun sebelumnya, serta dengan stelsel akrual / stelsel kas.

4. Pembukuan / pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengn huruf Latin, angka Arab, dengan bahasa Indonesia & satuan mata uang rupiah atau dengan bahasa Inggris & satuan mata uang US$ setelah mendapat ijin dari Menteri Keuangan.

5. Harus ada dokumentasi dari kegiatan pembukuan / pencatatan & dokumen pendukung yang menjadi dasarnya & dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha (pekerjaan bebas)  harus disimpan selama 10 tahun.
- See more at: http://solusibijak.com/pengantar-akuntansi-perpajakan#sthash.DDXDfxHj.dpuf

1 comment:

  1. Terimakasih informasinya, kunjungi juga:

    akuntansimandiri.blogspot.com >> materi akuntansi keuangan, akuntansi biaya, akuntansi manajemen, pajak, dan audit serta ebook gratis

    yukbelireksadana.blogspot.com >> informasi tentang investasi reksadana dan tips dan trik investasi reksadana bagi pemula

    ReplyDelete