Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Keuangan PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi
Mulai Bekerja
Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap Mulai Bekerja Pada Tahun Berjalan
Berikut diberikan contoh kasus pegawai tetap mulai bekerja pada tahun berjalan pertama pada situasi pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun kalender tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun dan contoh berikutnya pada situasi pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak, dan mulai bekerja pada tahun berjalan
Contoh 1 Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun kalender tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun.
Rajib bekerja pada PT Jadul sebagai pegawai tetap sejak 1 September 20xx. Rajib menikah tetapi belum punya anak. Gaji sebulan adalah sebesar Rp8.000.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp150.000,00. Hitung PPh 21 untuk bulan September 20xx!
Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 20xx adalah sebagai berikut:
Gaji sebulan | Rp 8.000.000,00 | |
Pengurangan: | ||
1. Biaya Jabatan 5% x Rp8.000.000,00 | Rp 400.000,00 | |
2. luran Pensiun | Rp 150.000,00(+) | |
Rp 550.000,00(-) | ||
Penghasilan neto sebulan | Rp 7.450.000,00 | |
Penghasilan neto setahun 4 x Rp7.450.000,00 | Rp 29.800.000,00 | |
PTKP setahun (TK/0) | ||
- untuk WP sendiri | Rp 24.300.000,00 | |
- tambahan karena menikah | Rp 2.025.000,00(+) | |
Rp 26.325.000,00(-) | ||
Penghasilan Kena Pajak setahun | Rp 3.475.000,00 |
PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp3.475.000,00 = Rp 173.750,00
PPh Pasal 21 bulan September Rp173.750,00 : 4 = Rp 43.438,00
Contoh 2 Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak, dan mulai bekerja pada tahun berjalan
Ribeto (K/3) mulai bekerja 1 September 20xx. la bekerja di Indonesia s.d. Agustus 20xy. Selama Tahun 20xx menerima gaji per bulan Rp20.000.000,00. Hitung PPh 21 bulan September tahun 20xx!
Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan September tahun 20xx dalam hal David Raisita hanya menerima penghasilan berupa gaji adalah sebagai berikut:
Gaji sebulan | Rp 20.000.000,00 | |
Pengurangan: | ||
Biaya Jabatan 5% X Rp20.000.000,00 = Rp 1.000.000,00 | ||
Maksimum diperkenankan | Rp 500.000,00(-) | |
Penghasilan neto sebulan | Rp 19.500.000,00 | |
Penghasilan neto selama 4 bulan | Rp 78.000.000,00 | |
Penghasilan neto disetahunkan: 12/4 x Rp78.000.000,00 | Rp 234.000.000,00 | |
PTKP setahun (TK/0) | ||
- untuk WP sendiri | Rp 24.300.000,00 | |
- tambahan karena menikah | Rp 2.025.000,00 | |
- tambahan tiga orang tanggungan | Rp 6.075.000,00(+) | |
Rp 32.400.000,00 (-) | ||
Penghasilan Kena Pajak disetahunkan | Rp 201.600.000,00 |
PPh Pasal 21 disetahunkan | |
5% x Rp50.000.000,00 | Rp 2.500.000,00 |
15% x Rp151.600.000,00 | Rp 22.740.000,00(+) |
Total | Rp 25.240.000,00 |
PPh Pasal 21 terutang untuk tahun 20xx 4/12 x Rp25.240.000,00 = Rp 8.413.333,00
PPh Pasal 21 terutang sebulan: 1/4 x Rp8.413.333,00 = Rp 2.103.333,00
Pindah Tugas
Cara Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Tetap Yang Dipindah Tugaskan Dalam Tahun Berjalan
Pada saat pegawai dipindahtugaskan, pegawai yang bersangkutan tidak berhenti bekerja dari perusahaan tempat dia bekerja. Pegawai yang bersangkutan masih tetap bekerja pada perusahaan yang sama dan hanya berubah lokasinya saja. Dengan demikian dalam penghitungan PPh Pasal 21 tetap menggunakan dasar penghitungan selama setahun.
Contoh
Jupri yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT Gulita di Jakarta. Sejak 1 Juni 20xx dipindahtugaskan ke kantor cabang di Bandung dan pada 1 Oktober 20xx dipindahtugaskan lagi ke kantor cabang di Garut. Gaji Jupri sebesar Rp3.500.000,00 dan pembayaran iuran pensiun yang dibayar sendiri sebulan sejumlah Rp100.000,00. Selama bekerja di PT Gulita Jupri hanya menerima penghasilan berupa gaji saja. Hitung PPh 21!
Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21:
Kantor Pusat di Jakarta
Gaji selama di cabang Jakarta (5 x Rp3.500.000,00) | Rp 17.500.000,00 | |
Pengurangan: | ||
1. Biaya Jabatan :5% x Rp17.500.000,00 | Rp 875.000,00 | |
2. luran pensiun 5 x Rp100.000,00 | Rp 500.000,00(+) | |
Rp 1.375.000,00(-) | ||
Penghasilan neto lima bulan adalah | Rp 16.125.000,00 | |
Penghasilan neto setahun: 12/5 x Rp16.125.000,00 | Rp 38.700.000,00 | |
PTKP setahun (TK/0) | ||
- untuk WP sendiri | Rp 24.300.000,00 (-) | |
Penghasilan Kena Pajak | Rp 14.400.000,00 |
PPh Pasal 21 terutang setahun 5% x Rp14.400.000,00 = Rp 720.000,00
PPh Pasal 21 terutang Januari s.d Mei 20xx Rp720.000,00 : 12/5 | Rp 300.000,00 |
PPh Pasal 21 yang sudah dipotong masa Januari s.d. Mei 20xx adalah: 5 x Rp60.000,00*) | Rp 300.000,00(-) |
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong | N I H I L |
Catatan:
*) PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada bulan Januari sampai dengan Mei untuk setiap bulannya adalah Rp60.000,00
Pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721 Al) di Kantor Jakarta
Gaji (Januari s.d. Mei 20xx) 5 x Rp3.500.000,00 | Rp 17.500.000,00 | |
Pengurangan: | ||
1. Biaya Jabatan :5% x Rp17.500.000,00 | Rp 875.000,00 | |
2. luran pensiun 5 x Rp100.000,00 | Rp 500.000,00(+) | |
Rp 1.375.000,00(-) | ||
Penghasilan neto lima bulan adalah | Rp 16.125.000,00 | |
Penghasilan neto setahun: 12/5 x Rp16.125.000,00 | Rp 38.700.000,00 | |
PTKP setahun (TK/0) | ||
- untuk WP sendiri | Rp 24.300.000,00 (-) | |
Penghasilan Kena Pajak disetahunkan | Rp 14.400.000,00 |
PPh Pasal 21 disetahunkan 5% x Rp14.400.000,00 = Rp 720.000,00
PPh Pasal 21 terutang 5/12 x Rp720.000,00 | Rp 300.000,00 |
PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan dilunasi (Januari s.d. Mei 20xx) adalah: 5 x Rp60.000,00 | Rp 300.000,00(-) |
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong | N I H I L |
Kantor Cabang Bandung
Gaji Juni s.d. September 20xx :4 x Rp3.500.000,00 | Rp 14.000.000,00 | |
Pengurangan: | ||
1. Biaya Jabatan: 5% x Rp14.000.000,00 | Rp 700.000,00 | |
2. luran pensiun 4 x Rp100.000,00 = Rp 400.000,00 | Rp 400.000,00(+) | |
Rp 1.100.000,00(-) | ||
Penghasilan neto di Bandung | Rp 12.900.000,00 | |
Penghasilan neto di Jakarta | Rp 16.125.000,00(+) | |
Jumlah penghasilan neto 9 bulan | Rp 29.025.000,00 | |
Penghasilan neto disetahunkan: 12/9 x Rp29.025.000,00 | Rp 38.700.000,00 | |
PTKP setahun (TK/0) | ||
- untuk WP sendiri | Rp 24.300.000,00 (-) | |
Penghasilan Kena Pajak | Rp 14.400.000,00 |
PPh Pasal 21 disetahunkan: 5% x Rp14.400.000,00 =Rp 720.000,00
PPh Pasal 21 selama 9 bulan: 9/12 x Rp720.000,00 = Rp 540.000,00
PPh Pasal 21 yang dipotong di Jakarta = Rp 300.000,00
PPh Pasal 21 terutang di Bandung | Rp 240.000,00 |
PPh Pasal 21 yang di potong di Bandung 4 x Rp60.000,00*) | Rp 240.000,00(-) |
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong | NIHIL |
Catatan:
*)PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada bulan Juni sampai dengan September untuk setiap bulannya adalah Rp 60.000,00
Pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 — Al) di Kantor Bandung
Gaji Juni s.d. September 2013 :4 x Rp3.500.000,00 | Rp 14.000.000,00 | |
Pengurangan: | ||
1. Biaya Jabatan: 5% x Rp14.000.000,00 | Rp 700.000,00 | |
2. luran pensiun 4 x Rp100.000,00 = Rp 400.000,00 | Rp 400.000,00(+) | |
Rp 1.100.000,00(-) | ||
Penghasilan neto di Bandung | Rp 12.900.000,00 | |
Penghasilan neto di Jakarta | Rp 16.125.000,00(+) | |
Jumlah penghasilan neto 9 bulan | Rp 29.025.000,00 | |
Penghasilan neto disetahunkan: 12/9 x Rp29.025.000,00 | Rp 38.700.000,00 | |
PTKP setahun (TK/0) | ||
- untuk WP sendiri | Rp 24.300.000,00 (-) | |
Penghasilan Kena Pajak Disetahunkan | Rp 14.400.000,00 |
PPh Pasal 21 disetahunkan 5% x Rp14.400.000,00 = Rp 720.000,00
PPh Pasal 21 terutang 9/12 x Rp720.000,00 | Rp 540.000,00 | |
PPh Pasal 21 telah dipotong dan dilunasi: | ||
Di Jakarta sesuai dengan Form. 1721 - Al | Rp 300.000,00 | |
Di Bandung (4 x Rp60.000,00) | Rp 240.000,00(+) | |
Rp 540.000,00(-) | ||
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong | NIHIL |
Kantor Cabang Garut
Gaji Oktober s.d. Desember 20xx: 3 x Rp3.500.000,00 | Rp 10.500.000,00 | |
Pengurangan: | ||
1. Biaya Jabatan 5% x Rp10.500.000,00 | Rp 525.000,00 | |
2. luran pensiun 3 x Rp100.000,00 | Rp 300.000,00(+) | |
Rp 825.000,00(-) | ||
Penghasilan neto di Garut | Rp 9.675.000,00 | |
Penghasilan neto di Bandung | Rp 12.900.000,00 | |
Penghasilan neto di Jakarta | Rp 16.125.000,00(+) | |
Jumlah penghasilan neto setahun | Rp 38.700.000,00 | |
PTKP setahun (TK/0) | ||
- untuk WP sendiri | Rp 24.300.000,00 (-) | |
Penghasilan Kena Pajak Disetahunkan | Rp 14.400.000,00 |
PPh Pasal 21 terutang setahun 5% x Rp14.400.000,00 | Rp 720.000,00 |
PPh Pasal 21 terutang di Jakarta dan Bandung sesuai dengan Form. 1721 - Al | Rp 540.000,00 |
PPh Pasal 21 terutang di Garut 3/12 x Rp. 720.000,00 | Rp 180.000,00 |
PPh Pasal 21 sebulan yang harus dipotong di Garut Rp180.000,00 : 3 | Rp 60.000,00 |
Pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 — Al) di Kantor Garut
Gaji Oktober s.d. Desember 20xx: 3 x Rp3.500.000,00 | Rp 10.500.000,00 | |
Pengurangan: | ||
1. Biaya Jabatan 5% x Rp10.500.000,00 | Rp 525.000,00 | |
2. luran pensiun 3 x Rp100.000,00 | Rp 300.000,00(+) | |
Rp 825.000,00(-) | ||
Penghasilan neto di Garut | Rp 9.675.000,00 | |
Penghasilan neto di Bandung | Rp 12.900.000,00 | |
Penghasilan neto di Jakarta | Rp 16.125.000,00(+) | |
Jumlah penghasilan neto setahun | Rp 38.700.000,00 | |
PTKP setahun (TK/0) | ||
- untuk WP sendiri | Rp 24.300.000,00 (-) | |
Penghasilan Kena Pajak | Rp 14.400.000,00 |
PPh Pasal 21 terutang setahun 5% x Rp14.400.000,00 | Rp 720.000,00 | |
PPh Pasal 21 telah dipotong di Jakarta dan Bandung sesuai dengan Form. 1721 - Al | Rp 540.000,00 | |
PPh Pasal 21 telah dipotong ( 3 x Rp60.000,00) | Rp 180.000,00(+) | |
PPh Pasal 21 telah dipotong | Rp 720.000,00(-) | |
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong | NIHIL |
Berhenti Bekerja
Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan
Berikut diberikan contoh kasus pegawai tetap mulai bekerja pada tahun berjalan pertama pada situasi Pegawai Yang Masih Memiliki Kewajiban Pajak Subjektif Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan dan contoh berikutnya pada situasi pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak, dan Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan dan Sekaligus Kehilangan Kewajiban Pajak Subjektif
Contoh 1 Pegawai Yang Masih Memiliki Kewajiban Pajak Subjektif Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan
Jafar yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT Codet di Yogyakarta - DIY. Sejak 1 Oktober 20xx, yang bersangkutan berhenti bekerja di PT Codet. Gaji Jafar setiap bulan memperoleh sebesar Rp3.500.000,00 dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sejumlah Rp100.000,00 setiap bulan. Selama bekerja di PT Codet, Jafar hanya menerima penghasilan berupa gaji saja. Hitung PPh 21 yang dipotong setiap bulan!
Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulan:
Gaji sebulan | Rp 3.500.000,00 | |
Pengurangan: | ||
1. Biaya Jabatan : 5% x Rp3.500.000,00 | Rp 175.000,00 | |
2. luran pensiun 4 x Rp100.000,00 = Rp 400.000,00 | Rp 100.000,00(+) | |
Rp 275.000,00(-) | ||
Penghasilan neto | Rp 3.225.000,00 | |
Penghasilan neto setahun 12 x Rp3.225.000,00 | Rp 38.700.000,00 | |
PTKP setahun (TK/0) | ||
- untuk WP sendiri | Rp 24.300.000,00(-) | |
Penghasilan Kena Pajak | Rp 14.400.000,00 |
PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp14.400.000,00 = Rp 720.000,00
PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebulan: Rp720.000,00 : 12 = Rp 60.000,00
Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang selama bekerja pada PT Codet dalam tahun kalender 20xx (s.d. bulan September 2013) dilakukan pada saat berhenti bekerja:
Gaji (Januari s.d. September 20xx) 9 x Rp3.500.000,00 | Rp 31.500.000,00 | |
Pengurangan: | ||
1. Biaya Jabatan : 5% x Rp31.500.000,00 | Rp 1.575.000,00 | |
2. luran pensiun 9 X Rp100.000,00 | Rp 900.000,00(+) | |
Rp 2.475.000,00(-) | ||
Penghasilan neto 9 bulan | Rp29.025.000,00 | |
PTKP setahun (TK/0) | ||
- untuk WP sendiri | Rp 24.300.000,00(-) | |
Penghasilan Kena Pajak | Rp 4.725.000,00 |
PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp4.725.000,00 = Rp 236.250,00
PPh Pasal 21 terutang untuk masa Januari s.d. September 20xx | Rp 236.250,00 |
PPh Pasal 21 yang sudah dipotong sampai dengan Bulan Agustus 20xx:=8 x Rp60.000,00 | Rp 480.000,00(-) |
PPh Pasal 21 lebih dipotong | Rp 243.750,00 |
Catatan :
Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp243.750,00 dikembalikan oleh PT Codet kepada yang bersangkutan pada saat pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21.
Contoh 2 Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan dan Sekaligus Kehilangan Kewajiban Pajak Subjektif
Jipang (K/3) mulai bekerja Mei 200x dan berhenti bekerja sejak 1 Juni 20xx dan meninggalkan Indonesia ke negara asalnya (kehilangan kewajiban pajak subjektif). Selama tahun 20xx menerima gaji perbulan sebesar Rp15.000.000,00 dan pada bulan April 20xx menerima bonus sebesar Rp20.0000.000,00. Hitung PPh 21!
A. Penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji adalah:
Gaji sebulan | Rp 15.000.000,00 | |
Pengurangan: | ||
Biaya Jabatan 5% x Rp15.000.000 = Rp 750.000,00 | ||
Maksimum diperkenankan | Rp 500.000,00(-) | |
Penghasilan Neto atas gaji sebulan | Rp 14.500.000,00 | |
Penghasilan Neto setahun: 12 x Rp14.500.000,00 | Rp 174.000.000,00 | |
PTKP setahun (TK/0) | ||
- untuk WP sendiri | Rp 24.300.000,00 | |
- tambahan karena menikah | Rp 2.025.000,00 | |
- tambahan tiga orang tanggungan | Rp 6.075.000,00(+) | |
Rp 32.400.000,00 (-) | ||
Penghasilan Kena Pajak | Rp 141.600.000,00 |
PPh Pasal 21 atas gaji setahun | |
5% x Rp50.000.000,00 | Rp 2.500.000,00 |
15% x Rp91.600.000,00 | Rp 13.740.000,00(+) |
Total | Rp 16.240.000,00 |
PPh Pasal 21 atas gaji sebulan Rp16.240.000,00 : 12 = Rp 1.353.333,00
B. Penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus:
Gaji setahun (12 x Rp15.000.000,00) | Rp180.000.000,00 | |
Bonus | Rp 20.000.000,00 | |
Pengurangan: | ||
Biaya Jabatan:5% x Rp200.000.000,00 = Rp 10.000.000,00 | ||
Maksimum diperkenankan 12 x Rp500.000,00 | Rp 6.000.000,00(-) | |
Penghasilan Neto atas gaji setahun dan bonus: | Rp194.000.000,00 | |
PTKP setahun (TK/0) | ||
- untuk WP sendiri | Rp 24.300.000,00 | |
- tambahan karena menikah | Rp 2.025.000,00 | |
- tambahan tiga orang tanggungan | Rp 6.075.000,00(+) | |
Rp 32.400.000,00 (-) | ||
Penghasilan Kena Pajak | Rp 161.600.000,00 |
PPh Pasal 21 atas gaji setahun dan bonus | |
5% x Rp50.000.000,00 | Rp 2.500.000,00 |
15% x Rp111.600.000,00 | Rp 16.740.000,00(+) |
Total | Rp 19.240.000,00 |
C. Penghitungan PPh Pasal 21 atas Bonus:
Rp19.240.000,00 - Rp16.240.000,00 = Rp3.000.000,00
D. Penghitungan kembali PPh Pasal 21 terutang saat pegawai berhenti dan meninggalkan Indonesia selama-lamanya:
Gaji selama 5 bulan (5 x Rp15.000.000,00) | Rp 75.000.000,00 | |
Bonus | Rp 20.000.000,00(+) | |
Jumlah seluruh penghasilan selama 5 bulan | Rp 95.000.000,00 | |
Pengurangan: | ||
Biaya Jabatan: 5% x Rp95.000.000,00 = Rp4.750.000,00 | ||
Maksimum diperkenankan 5 x Rp500.000,00 | Rp 2.500.000,00(-) | |
Penghasilan Neto selama 5 bulan | Rp 92.500.000,00 | |
Jumlah penghasilan neto disetahunkan 12/5 x Rp92.500.000,00 | Rp222.000.000,00 | |
PTKP setahun (TK/0) | ||
- untuk WP sendiri | Rp 24.300.000,00 | |
- tambahan karena menikah | Rp 2.025.000,00 | |
- tambahan tiga orang tanggungan | Rp 6.075.000,00(+) | |
Rp 32.400.000,00 (-) | ||
Penghasilan Kena Pajak disetahunkan | Rp 189.600.000,00 |
PPh Pasal 21 disetahunkan: | |
5% x Rp50.000.000,00 | Rp 2.500.000,00 |
15 % x Rp139.600.000,00 | Rp 20.940.000,00(+) |
Total | Rp 23.440.000,00 |
PPh Pasal 21 terutang: 5/12 x Rp 23.440.000,00 | Rp 9.766.667,00 |
PPh Pasal 21 telah dipotong sampai dengan bulan April 20xx atas gaji dan bonus: (4xRp1.353.333,00) + Rp3.000.000,00 | Rp 8.413.333,00(-) |
PPh Pasal 21 terutang dan harus dipotong Untuk bulan Mei 20xx | Rp 1.353.333,00 |
Catatan :
Cara penghitungan di atas berlaku juga bagi pegawai yang kehilangan kewajiban subjektifnya pada tahun berjalan karena meninggal dunia
trimkasih ataas infonya, sangatt beermanfaat.
ReplyDeleteSama" :)
Deletemany thanks, this illustration for PPh 21 calculations are usefull.
ReplyDeleteYou'r wellcomee :)
Deleteterima kasih infonya. sangat bermanfaat dan mudah untuk dimengerti :)
ReplyDeleteSama" :)
Deletepada soal pertama,
ReplyDeletepenghasilan netto setahunnya kenapa harus di kalikan denan 4?
4 itu di dapat darimana?
apakah juni ke september, ataukah september ke desember?
alasannya?
terima kasih. :)
Tanya ya mas, untuk soal ke 2,
DeletePPh Pasal 21 disetahunkan
5% x Rp50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
15% x Rp151.600.000,00 Rp 22.740.000,00(+)
Total Rp 25.240.000,00
Kenapa tidak langsung 201.600.000 x 15%? atau memang perhitungannya harus seperti itu? Maaf nanya nya telat :)
This comment has been removed by the author.
DeleteJadi pada soal pertama..
ReplyDeleteBapak Rajib menjadi karyawan sejak Awal September..
Untuk perhitungan penghasialan setahun ya bapak Rajib, mulai dari bulan September hingga Desember..
mau numpang tanya nie,, dalam 2013 gaji sebulan hanya mendapat 2.150.000 dengan status kawin belum punya anak bagaimana cara menghitung pph 21 pribadi??
ReplyDeleteterimakasih
ok. thank you bapak Rajib. hahaa
ReplyDeletethankyou amrizal.. :)
julianasihombing95.blogspot.com
ReplyDeletesemoga bisa berbagi
:)
Gan mau nyanya nih...
ReplyDeleteTolong jawab ya :
Pak komeng seorang pegawai swasta berpenghasilan 3.000.000 per bulan dan telah menikah.Istrinya tidak bekerja dan mempunyai 2 orang anak.Besar PPh per tahun yang harus dibayar oleh pak komeng adalah...
Dijawab secepatnya ya gan
au deh gelap ... itung aja sendiri ..
DeleteTerima Kasih Informasinya..
ReplyDeleteKewajiban Wajib Pajak adalah Menghitung pajak terutang, m
embayar pajak terutang, kemudian melaporkan ke kantor pelayanan
pajak.
Untuk itu Anda PERLU TAHU:
1.Peraturan Pajak Terbaru
Indonesia
2.Tarif Pajak
Penghasilan dan pajak yang lain
3.Cara penyampayaian dan Formulir Pajak Terbaru
Untuk Kemudahan Anda, sudah ada
Pajak Online E-Filing sebagai sarana pelaporan pajak Anda.
Lunasi Pajaknya, awasi penggunaannya.
Kunjungi juga blog pajak kami: Informasi Pajak
Penghasilan, Pajak Online, dan Peraturan Pajak
permisi pak, mau tanya, pada contoh soal 1, gaji neto X 4 (sept-des) dikurangi PTKP setahun... tapi kenapa pada contoh 2 gaji neto DISETAHUNKAN DULU, baru dikurangi PTKP setahun..?? padahal mereka sama2 bekerja mulai bulan 1 september 20XX.. mohon pencerahan nya.. terimakasih..
ReplyDeleteSebenar nya sama saja.. Saya buat ada perhitungan distahunkan karena supaya mengerti saja pangkah" nya juga diminta setahun..
ReplyDeleteHasil nya sama saja untuk kasus 2, pada tahun 20xx jadi 4/12 x nominal hasil pph ps 21 tersebut
maaf pak, tapi sudah saya coba untuk kasus 1 dihitung dengan langkah kasus 2 ataupun sebaliknya,, hasilnyakok beda ya. terimakasih
DeleteTerima kasih banyak atas postingannya,
ReplyDeletesangat bermanfaat dan membantu :)
makasih ya kakak :)
ReplyDeletethanks
ReplyDeleteTanya Mas,
ReplyDeleteApakah PTKP bisa diproratakan ?
Misalkan karyawan mulai bekerja Okt 2014.
Gaji Okt - Des 2014 hanya 15jt,
sedangkan PTKP WP sendiri saja 24,3jt.
mohon informasinya, thanks.
Ini sama sekali tidak sesuai dengan formulir 17421 A1 krn pd formulir tsb semua penghasilan disetahunkan
ReplyDeleteiya betul....karena semua disetahunkan maka jika ada mutasi pegawai keluar atau masuk pasti jatuhnya akan Lebih Bayar
Deleteijin share, perhitunganpajak terbaru mulai berlaku 1 Juli 2015, silahkan dilihat dan didownload formulanya http://www.perjuanganserikatburuh.cf/2015/06/apakah-potongan-pajak-anda-sudah-benar.html
ReplyDeletesalam,,
ReplyDeleteadmin,mungkin saya bisa minta tolong buat bantu menghitung pajak penghasilan.
saya sebagai karyawan harian lepas diperusahaan swasta,dengan durasi kontrak selama 12 bulan,,saya sangat ingin tahu tentang formula penghitungannya..
andysitompul92@gmail.com..
sebelumnya trimakasih banyak buat admin...
Saya mau cek pajak karyawan yang ada di Kabupaten Padang Lawas Apakah setiap perusahaan sudah membayar PPH 21 dan perusahaan perusahaan mana yang sudah membayar ,berapa yang mereka setorkan perpajakan jumlah kariawan nya,besar dugaan kita tidak di setorkan oleh pihak tertentu
ReplyDeletehi admin, mohon bantuannya,,
ReplyDeleteada karyawan yg baru bekerja 2 bulan, lalu resign, dan dia minta bukti potong pajak formulir 1721 - A1, dan setiap bulannya memang kita ada potong pajak, dengan penghasilan perbulan Rp. 5,000,000
mohon bantuannya min, thNKs
kenapa pada contoh pertama kasus Rajib, penghasilan netto setahun dikalikan 4 saja? padahal setahun kan 12?
ReplyDeleteJika kantor cabang mempunyai NPWP yang berbeda dengan kantor pusat apakah karyawan yang pindah tugas pajaknya tetap dihitung setahun atau per periode dimana karyawan tersebut bekerja?Mohon pencerahannya.Terima kasih
ReplyDeletetx sangat membantu
ReplyDeletekeren
ReplyDeleteSangat membantu sekali informasinya
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteASSALAMU'ALAIKUM GAN,
ReplyDeleteNUMPANG NANYA, KALAU GAJI PERBULAN RP 2.700.000,-, KENA PAJAK APA TIDAK GANG ???
Bantu jawab ya yg kena pajak itu gajinya mulai dari 3jt
DeleteMaaf kasih masukan bro, untuk tahun sebaiknya jangan di 20xx sehingga tidak menyesatkan untuk yang gak paham, Karena PTKP dan berubah-rubah.
ReplyDeleteTerima kasih
Butuh aplikasi pph 21 untuk menghitung gaji karyawan & support impor csv E-SPT PPh 21. Serta printout slip gaji & 1721 A1 karyawan dengan cepat. Support hingga 4000 karyawan. hub. 081807098075.
ReplyDeleteHello, saya mau bertanya bagaimana cara perhitungan pajak PPH 21 dan form tipe apa yang harus diisi seandainya pegawai yang punya penghasilan tetap dari perusahaan tapi disamping itu juga bekerja sebagai agent asuransi
ReplyDeleteTahun 2016, PTKP sudah naik menjadi 54 juta per tahun untuk TK/0
ReplyDeleteMaaf kan saya, posting ini sudah lama,
DeleteInsyaAllah segera saya perbaharui tanggal pada judul.
Terimakasih. Dan saya mohon maaf atas ketidak aktivan saya dalam poating ini.
Akan segera saya perbaiki.
:) ;)
trimakasih, postngannya cukup membantu (;
DeleteIya sama-sama, maaf untuk posting ini PTKP tahum lama,
DeleteBukan yang terbaru, insyaAllah akan segera saya perbaiki segera..
PPh pasal 21 dikenakan atas penghasilan pegawai
ReplyDeletepada soal "Rajib bekerja pada PT Jadul sebagai pegawai tetap sejak 1 September 20xx. Rajib menikah tetapi belum punya anak. Gaji sebulan adalah sebesar Rp8.000.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp150.000,00. Hitung PPh 21 untuk bulan September 20xx"
ReplyDeletenetto pajk per thn kok cuma dikalikan 4. kan di soal gaji tiap bulan .
Terima kasih infonya, kunjungi contoh penghitungan pajak di blog saya juga ya
ReplyDeleteamin (TK), pada bulan januari 2017 bekerja sebagai buruh harian pada PT. maju terus,selama 8 hari dan menerima upah harian sebesar RP.150.000 , hitung lah PPh pasal 21 terhutang nya.
ReplyDeleteitu nyarinya gimana ya heheh