Wednesday, 1 January 2014

Contoh Cara Terbaru Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai

Contoh Cara Terbaru Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap Mulai Bekerja, Pindah Tugas Atau Berhenti Bekerja Pada Tahun  Berjalan



Dasar Hukum:

  • Peraturan Menteri Keuangan PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi

Mulai Bekerja

Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap Mulai Bekerja Pada Tahun Berjalan

Berikut diberikan contoh kasus pegawai tetap mulai bekerja pada tahun berjalan pertama pada situasi  
pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun kalender tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun dan contoh berikutnya pada situasi pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak, dan mulai bekerja pada tahun berjalan

Contoh 1 Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun kalender tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun. 

Rajib bekerja pada PT Jadul sebagai pegawai tetap sejak 1 September 20xx. Rajib menikah tetapi belum punya anak. Gaji sebulan adalah sebesar Rp8.000.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp150.000,00. Hitung PPh 21 untuk bulan September 20xx!

Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 20xx adalah sebagai berikut:

Gaji sebulan
Rp 8.000.000,00



Pengurangan:

1. Biaya Jabatan 5% x Rp8.000.000,00Rp 400.000,00
2. luran Pensiun  Rp 150.000,00(+)


Rp    550.000,00(-)
Penghasilan neto sebulan
Rp 7.450.000,00



Penghasilan neto setahun 4 x Rp7.450.000,00
Rp 29.800.000,00



PTKP setahun (TK/0)

- untuk WP sendiriRp 24.300.000,00
- tambahan karena menikahRp  2.025.000,00(+)


Rp 26.325.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak setahun
Rp   3.475.000,00


PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp3.475.000,00 = Rp 173.750,00
PPh Pasal 21 bulan September Rp173.750,00 : 4 = Rp 43.438,00



Contoh 2 Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak, dan mulai bekerja pada tahun berjalan 

Ribeto (K/3) mulai bekerja 1 September 20xx. la bekerja di Indonesia s.d. Agustus 20xy. Selama Tahun 20xx menerima gaji per bulan Rp20.000.000,00. Hitung PPh 21 bulan September tahun 20xx!

Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan September tahun 20xx dalam hal David Raisita hanya menerima penghasilan berupa gaji adalah sebagai berikut:

Gaji sebulan
Rp 20.000.000,00



Pengurangan:

Biaya Jabatan 5% X Rp20.000.000,00 = Rp 1.000.000,00
Maksimum diperkenankan
Rp 500.000,00(-)
Penghasilan neto sebulan
Rp 19.500.000,00
Penghasilan neto selama 4 bulan
Rp 78.000.000,00
Penghasilan neto disetahunkan: 12/4 x Rp78.000.000,00
Rp 234.000.000,00



PTKP setahun (TK/0)

- untuk WP sendiriRp 24.300.000,00
- tambahan karena menikahRp  2.025.000,00
- tambahan tiga orang tanggunganRp  6.075.000,00(+)


Rp   32.400.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak disetahunkan
Rp 201.600.000,00


PPh Pasal 21 disetahunkan
5% x Rp50.000.000,00Rp   2.500.000,00
15% x Rp151.600.000,00Rp 22.740.000,00(+)
TotalRp 25.240.000,00


PPh Pasal 21 terutang untuk tahun 20xx 4/12 x Rp25.240.000,00 = Rp 8.413.333,00
PPh Pasal 21 terutang sebulan: 1/4 x Rp8.413.333,00 = Rp 2.103.333,00



Pindah Tugas
Cara Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Tetap Yang Dipindah Tugaskan Dalam Tahun Berjalan

Pada saat pegawai dipindahtugaskan, pegawai yang bersangkutan tidak berhenti bekerja dari perusahaan tempat dia bekerja. Pegawai yang bersangkutan masih tetap bekerja pada perusahaan yang sama dan hanya berubah lokasinya saja. Dengan demikian dalam penghitungan PPh Pasal 21 tetap menggunakan dasar penghitungan selama setahun.

Contoh 
Jupri yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT Gulita di Jakarta. Sejak 1 Juni 20xx dipindahtugaskan ke kantor cabang di Bandung dan pada 1 Oktober 20xx dipindahtugaskan lagi ke kantor cabang di Garut. Gaji Jupri sebesar Rp3.500.000,00 dan pembayaran iuran pensiun yang dibayar sendiri sebulan sejumlah Rp100.000,00. Selama bekerja di PT Gulita  Jupri hanya menerima penghasilan berupa gaji saja. Hitung PPh 21!

Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21:
Kantor Pusat di Jakarta

Gaji selama di cabang Jakarta (5 x Rp3.500.000,00)  
 Rp 17.500.000,00



Pengurangan:

1. Biaya Jabatan :5% x Rp17.500.000,00Rp 875.000,00
2. luran pensiun 5 x Rp100.000,00Rp 500.000,00(+)


Rp 1.375.000,00(-)
Penghasilan neto lima bulan adalah
Rp 16.125.000,00



Penghasilan neto setahun: 12/5 x Rp16.125.000,00
Rp 38.700.000,00



PTKP setahun (TK/0)

- untuk WP sendiri
Rp 24.300.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak 
Rp 14.400.000,00


PPh Pasal 21 terutang setahun 5% x Rp14.400.000,00 = Rp 720.000,00

PPh Pasal 21 terutang Januari s.d Mei 20xx Rp720.000,00 : 12/5Rp 300.000,00
PPh Pasal 21 yang sudah dipotong masa Januari s.d. Mei 20xx adalah: 5 x Rp60.000,00*)
Rp 300.000,00
(-)
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotongN I H I L

Catatan: 
*) PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada bulan Januari sampai dengan Mei untuk setiap bulannya adalah Rp60.000,00

Pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721 Al) di Kantor Jakarta

Gaji (Januari s.d. Mei 20xx) 5 x Rp3.500.000,00
 Rp 17.500.000,00



Pengurangan:

1. Biaya Jabatan :5% x Rp17.500.000,00Rp 875.000,00
2. luran pensiun 5 x Rp100.000,00Rp 500.000,00(+)


Rp 1.375.000,00(-)
Penghasilan neto lima bulan adalah
Rp 16.125.000,00



Penghasilan neto setahun: 12/5 x Rp16.125.000,00
Rp 38.700.000,00



PTKP setahun (TK/0)

- untuk WP sendiri
Rp 24.300.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak disetahunkan
Rp 14.400.000,00



PPh Pasal 21 disetahunkan 5% x Rp14.400.000,00 = Rp 720.000,00

PPh Pasal 21 terutang 5/12 x Rp720.000,00Rp 300.000,00
PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan dilunasi (Januari s.d. Mei 20xx) adalah: 5 x Rp60.000,00
Rp 300.000,00(-)
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotongN I H I L



Kantor Cabang Bandung

Gaji Juni s.d. September 20xx :4 x Rp3.500.000,00
Rp 14.000.000,00



Pengurangan:

1. Biaya Jabatan: 5% x Rp14.000.000,00Rp 700.000,00
2. luran pensiun 4 x Rp100.000,00 = Rp 400.000,00Rp 400.000,00(+)


Rp 1.100.000,00(-)
Penghasilan neto di Bandung
Rp 12.900.000,00
Penghasilan neto di Jakarta 
Rp 16.125.000,00(+)
Jumlah penghasilan neto 9 bulan
Rp 29.025.000,00



Penghasilan neto disetahunkan: 12/9 x Rp29.025.000,00Rp 38.700.000,00



PTKP setahun (TK/0)

- untuk WP sendiri
Rp 24.300.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak 
Rp 14.400.000,00


PPh Pasal 21 disetahunkan: 5% x Rp14.400.000,00 =Rp 720.000,00
PPh Pasal 21 selama 9 bulan: 9/12 x Rp720.000,00 = Rp 540.000,00
PPh Pasal 21 yang dipotong di Jakarta = Rp 300.000,00

PPh Pasal 21 terutang di BandungRp 240.000,00
PPh Pasal 21 yang di potong di Bandung 4 x Rp60.000,00*)Rp 240.000,00(-)
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotongNIHIL

Catatan: 
*)PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada bulan Juni sampai dengan September untuk setiap bulannya adalah Rp 60.000,00

Pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 — Al) di Kantor Bandung

Gaji Juni s.d. September 2013 :4 x Rp3.500.000,00
Rp 14.000.000,00



Pengurangan:

1. Biaya Jabatan: 5% x Rp14.000.000,00Rp 700.000,00
2. luran pensiun 4 x Rp100.000,00 = Rp 400.000,00Rp 400.000,00(+)


Rp 1.100.000,00(-)
Penghasilan neto di Bandung
Rp 12.900.000,00
Penghasilan neto di Jakarta 
Rp 16.125.000,00(+)
Jumlah penghasilan neto 9 bulan
Rp 29.025.000,00



Penghasilan neto disetahunkan: 12/9 x Rp29.025.000,00Rp 38.700.000,00



PTKP setahun (TK/0)

- untuk WP sendiri
Rp 24.300.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak Disetahunkan
Rp 14.400.000,00


PPh Pasal 21 disetahunkan 5% x Rp14.400.000,00 = Rp 720.000,00


PPh Pasal 21 terutang 9/12 x Rp720.000,00
Rp 540.000,00
PPh Pasal 21 telah dipotong dan dilunasi:

Di Jakarta sesuai dengan Form. 1721 - AlRp 300.000,00
Di Bandung (4 x Rp60.000,00)Rp 240.000,00(+)


Rp 540.000,00(-)
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong
NIHIL


Kantor Cabang Garut

Gaji Oktober s.d. Desember 20xx: 3 x Rp3.500.000,00
Rp 10.500.000,00



Pengurangan:

1. Biaya Jabatan 5% x Rp10.500.000,00Rp 525.000,00
2. luran pensiun 3 x Rp100.000,00Rp 300.000,00(+)


Rp      825.000,00(-)
Penghasilan neto di Garut
Rp   9.675.000,00
Penghasilan neto di Bandung
Rp 12.900.000,00
Penghasilan neto di Jakarta 
Rp 16.125.000,00(+)
Jumlah penghasilan neto setahun
Rp 38.700.000,00



PTKP setahun (TK/0)

- untuk WP sendiri
Rp 24.300.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak Disetahunkan
Rp 14.400.000,00



PPh Pasal 21 terutang setahun 5% x Rp14.400.000,00Rp 720.000,00
PPh Pasal 21 terutang di Jakarta dan Bandung sesuai dengan Form. 1721 - AlRp 540.000,00
PPh Pasal 21 terutang di Garut 3/12 x Rp. 720.000,00Rp 180.000,00
PPh Pasal 21 sebulan yang harus dipotong di Garut Rp180.000,00 : 3Rp 60.000,00

Pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 — Al) di Kantor Garut

Gaji Oktober s.d. Desember 20xx: 3 x Rp3.500.000,00
Rp 10.500.000,00



Pengurangan:

1. Biaya Jabatan 5% x Rp10.500.000,00Rp 525.000,00
2. luran pensiun 3 x Rp100.000,00Rp 300.000,00(+)


Rp      825.000,00(-)
Penghasilan neto di Garut
Rp   9.675.000,00
Penghasilan neto di Bandung
Rp 12.900.000,00
Penghasilan neto di Jakarta 
Rp 16.125.000,00(+)
Jumlah penghasilan neto setahun
Rp 38.700.000,00



PTKP setahun (TK/0)

- untuk WP sendiri
Rp 24.300.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak 
Rp 14.400.000,00


PPh Pasal 21 terutang setahun 5% x Rp14.400.000,00

Rp 720.000,00
PPh Pasal 21 telah dipotong  di Jakarta dan Bandung sesuai dengan Form. 1721 - Al
Rp 540.000,00

PPh Pasal 21 telah dipotong ( 3 x Rp60.000,00)Rp 180.000,00(+)
PPh Pasal 21 telah dipotong
Rp 720.000,00(-)
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong
NIHIL



Berhenti Bekerja
Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan
        Berikut diberikan contoh kasus pegawai tetap mulai bekerja pada tahun berjalan pertama pada situasi  Pegawai Yang Masih Memiliki Kewajiban Pajak Subjektif Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan dan contoh berikutnya pada situasi pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak, dan Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan dan Sekaligus Kehilangan Kewajiban Pajak Subjektif

Contoh 1 Pegawai Yang Masih Memiliki Kewajiban Pajak Subjektif Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan

Jafar yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT Codet di Yogyakarta - DIY. Sejak 1 Oktober 20xx, yang bersangkutan berhenti bekerja di PT Codet. Gaji Jafar setiap bulan memperoleh sebesar Rp3.500.000,00 dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sejumlah Rp100.000,00 setiap bulan. Selama bekerja di PT Codet, Jafar hanya menerima penghasilan berupa gaji saja.  Hitung PPh 21 yang dipotong setiap bulan!

Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulan:

Gaji sebulan
Rp 3.500.000,00



Pengurangan:

1. Biaya Jabatan : 5% x Rp3.500.000,00Rp 175.000,00
2. luran pensiun 4 x Rp100.000,00 = Rp 400.000,00Rp 100.000,00(+)


Rp 275.000,00(-)
Penghasilan neto
Rp 3.225.000,00



Penghasilan neto setahun 12 x Rp3.225.000,00
Rp 38.700.000,00



PTKP setahun (TK/0)

- untuk WP sendiri
Rp 24.300.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak 
Rp 14.400.000,00



PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp14.400.000,00 = Rp 720.000,00

PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebulan: Rp720.000,00 : 12 = Rp 60.000,00


Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang selama bekerja pada PT Codet dalam tahun kalender 20xx (s.d. bulan September 2013) dilakukan pada saat berhenti bekerja:

Gaji (Januari s.d. September 20xx) 9 x Rp3.500.000,00
Rp 31.500.000,00



Pengurangan:

1. Biaya Jabatan : 5% x Rp31.500.000,00Rp 1.575.000,00
2. luran pensiun 9 X Rp100.000,00Rp    900.000,00(+)


Rp  2.475.000,00(-)
Penghasilan neto 9 bulan
Rp29.025.000,00



PTKP setahun (TK/0)

- untuk WP sendiri
Rp 24.300.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak 
Rp   4.725.000,00


PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp4.725.000,00 = Rp 236.250,00


PPh Pasal 21 terutang untuk masa Januari s.d. September 20xx
Rp 236.250,00
PPh Pasal 21 yang sudah dipotong sampai dengan Bulan Agustus 20xx:=8 x Rp60.000,00
Rp 480.000,00(-)
PPh Pasal 21 lebih dipotongRp 243.750,00

Catatan :
Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp243.750,00 dikembalikan oleh PT Codet kepada yang bersangkutan pada saat pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21.



Contoh 2 Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan dan Sekaligus Kehilangan Kewajiban Pajak Subjektif

Jipang (K/3) mulai bekerja Mei 200x dan berhenti bekerja sejak 1 Juni 20xx dan meninggalkan Indonesia ke negara asalnya (kehilangan kewajiban pajak subjektif). Selama tahun 20xx menerima gaji perbulan sebesar Rp15.000.000,00 dan pada bulan April 20xx menerima bonus sebesar Rp20.0000.000,00. Hitung PPh 21!

A. Penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji adalah:

Gaji sebulan
Rp 15.000.000,00



Pengurangan:

Biaya Jabatan 5% x Rp15.000.000 = Rp 750.000,00

Maksimum diperkenankan
Rp     500.000,00(-)
Penghasilan Neto atas gaji sebulan
Rp 14.500.000,00



Penghasilan Neto setahun: 12 x Rp14.500.000,00
Rp 174.000.000,00



PTKP setahun (TK/0)

- untuk WP sendiriRp 24.300.000,00
- tambahan karena menikahRp  2.025.000,00
- tambahan tiga orang tanggunganRp  6.075.000,00(+)


Rp   32.400.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak
Rp 141.600.000,00


PPh Pasal 21 atas gaji setahun
5% x Rp50.000.000,00Rp   2.500.000,00
15% x Rp91.600.000,00Rp 13.740.000,00(+)
TotalRp 16.240.000,00

PPh Pasal 21 atas gaji sebulan Rp16.240.000,00 : 12 = Rp 1.353.333,00


B. Penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus:

Gaji setahun (12 x Rp15.000.000,00)
Rp180.000.000,00
Bonus
Rp  20.000.000,00



Pengurangan:

Biaya Jabatan:5% x Rp200.000.000,00 = Rp 10.000.000,00

Maksimum diperkenankan 12 x Rp500.000,00
Rp   6.000.000,00(-)
Penghasilan Neto atas gaji setahun dan bonus:
Rp194.000.000,00



PTKP setahun (TK/0)

- untuk WP sendiriRp 24.300.000,00
- tambahan karena menikahRp  2.025.000,00
- tambahan tiga orang tanggunganRp  6.075.000,00(+)


Rp   32.400.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak
Rp 161.600.000,00


PPh Pasal 21 atas gaji setahun dan bonus
5% x Rp50.000.000,00Rp   2.500.000,00
15% x Rp111.600.000,00Rp 16.740.000,00(+)
TotalRp 19.240.000,00


C. Penghitungan PPh Pasal 21 atas Bonus:

Rp19.240.000,00 - Rp16.240.000,00 = Rp3.000.000,00


D. Penghitungan kembali PPh Pasal 21 terutang saat pegawai berhenti dan meninggalkan Indonesia selama-lamanya:

Gaji selama 5 bulan (5 x Rp15.000.000,00)
Rp 75.000.000,00
Bonus
Rp  20.000.000,00(+)
Jumlah seluruh penghasilan selama 5 bulan
Rp 95.000.000,00



Pengurangan:

Biaya Jabatan: 5% x Rp95.000.000,00 = Rp4.750.000,00

Maksimum diperkenankan 5 x Rp500.000,00
Rp  2.500.000,00(-)
Penghasilan Neto selama 5 bulan
Rp 92.500.000,00



Jumlah penghasilan neto disetahunkan 12/5 x Rp92.500.000,00
Rp222.000.000,00



PTKP setahun (TK/0)

- untuk WP sendiriRp 24.300.000,00
- tambahan karena menikahRp  2.025.000,00
- tambahan tiga orang tanggunganRp  6.075.000,00(+)


Rp   32.400.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak disetahunkan
Rp 189.600.000,00


PPh Pasal 21 disetahunkan:
5% x Rp50.000.000,00Rp   2.500.000,00
15 % x Rp139.600.000,00 Rp 20.940.000,00(+)
TotalRp 23.440.000,00


PPh Pasal 21 terutang: 5/12 x Rp 23.440.000,00Rp 9.766.667,00
PPh Pasal 21 telah dipotong sampai dengan bulan April 20xx atas gaji dan bonus: (4xRp1.353.333,00)  + Rp3.000.000,00

Rp 8.413.333,00(-)
PPh Pasal 21 terutang dan harus dipotong Untuk bulan Mei 20xx
Rp 1.353.333,00

Catatan :
Cara penghitungan di atas berlaku juga bagi pegawai yang kehilangan kewajiban subjektifnya pada tahun berjalan karena meninggal dunia

48 comments:

  1. trimkasih ataas infonya, sangatt beermanfaat.

    ReplyDelete
  2. many thanks, this illustration for PPh 21 calculations are usefull.

    ReplyDelete
  3. terima kasih infonya. sangat bermanfaat dan mudah untuk dimengerti :)

    ReplyDelete
  4. pada soal pertama,
    penghasilan netto setahunnya kenapa harus di kalikan denan 4?
    4 itu di dapat darimana?
    apakah juni ke september, ataukah september ke desember?
    alasannya?
    terima kasih. :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tanya ya mas, untuk soal ke 2,
      PPh Pasal 21 disetahunkan
      5% x Rp50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
      15% x Rp151.600.000,00 Rp 22.740.000,00(+)
      Total Rp 25.240.000,00

      Kenapa tidak langsung 201.600.000 x 15%? atau memang perhitungannya harus seperti itu? Maaf nanya nya telat :)

      Delete
    2. This comment has been removed by the author.

      Delete
  5. Jadi pada soal pertama..

    Bapak Rajib menjadi karyawan sejak Awal September..
    Untuk perhitungan penghasialan setahun ya bapak Rajib, mulai dari bulan September hingga Desember..

    ReplyDelete
  6. mau numpang tanya nie,, dalam 2013 gaji sebulan hanya mendapat 2.150.000 dengan status kawin belum punya anak bagaimana cara menghitung pph 21 pribadi??
    terimakasih

    ReplyDelete
  7. ok. thank you bapak Rajib. hahaa
    thankyou amrizal.. :)

    ReplyDelete
  8. julianasihombing95.blogspot.com
    semoga bisa berbagi
    :)

    ReplyDelete
  9. Gan mau nyanya nih...
    Tolong jawab ya :
    Pak komeng seorang pegawai swasta berpenghasilan 3.000.000 per bulan dan telah menikah.Istrinya tidak bekerja dan mempunyai 2 orang anak.Besar PPh per tahun yang harus dibayar oleh pak komeng adalah...
    Dijawab secepatnya ya gan

    ReplyDelete
    Replies
    1. au deh gelap ... itung aja sendiri ..

      Delete
  10. permisi pak, mau tanya, pada contoh soal 1, gaji neto X 4 (sept-des) dikurangi PTKP setahun... tapi kenapa pada contoh 2 gaji neto DISETAHUNKAN DULU, baru dikurangi PTKP setahun..?? padahal mereka sama2 bekerja mulai bulan 1 september 20XX.. mohon pencerahan nya.. terimakasih..

    ReplyDelete
  11. Sebenar nya sama saja.. Saya buat ada perhitungan distahunkan karena supaya mengerti saja pangkah" nya juga diminta setahun..

    Hasil nya sama saja untuk kasus 2, pada tahun 20xx jadi 4/12 x nominal hasil pph ps 21 tersebut

    ReplyDelete
    Replies
    1. maaf pak, tapi sudah saya coba untuk kasus 1 dihitung dengan langkah kasus 2 ataupun sebaliknya,, hasilnyakok beda ya. terimakasih

      Delete
  12. Terima kasih banyak atas postingannya,
    sangat bermanfaat dan membantu :)

    ReplyDelete
  13. Tanya Mas,
    Apakah PTKP bisa diproratakan ?
    Misalkan karyawan mulai bekerja Okt 2014.
    Gaji Okt - Des 2014 hanya 15jt,
    sedangkan PTKP WP sendiri saja 24,3jt.
    mohon informasinya, thanks.

    ReplyDelete
  14. Ini sama sekali tidak sesuai dengan formulir 17421 A1 krn pd formulir tsb semua penghasilan disetahunkan

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya betul....karena semua disetahunkan maka jika ada mutasi pegawai keluar atau masuk pasti jatuhnya akan Lebih Bayar

      Delete
  15. ijin share, perhitunganpajak terbaru mulai berlaku 1 Juli 2015, silahkan dilihat dan didownload formulanya http://www.perjuanganserikatburuh.cf/2015/06/apakah-potongan-pajak-anda-sudah-benar.html

    ReplyDelete
  16. salam,,
    admin,mungkin saya bisa minta tolong buat bantu menghitung pajak penghasilan.
    saya sebagai karyawan harian lepas diperusahaan swasta,dengan durasi kontrak selama 12 bulan,,saya sangat ingin tahu tentang formula penghitungannya..
    andysitompul92@gmail.com..
    sebelumnya trimakasih banyak buat admin...

    ReplyDelete
  17. Saya mau cek pajak karyawan yang ada di Kabupaten Padang Lawas Apakah setiap perusahaan sudah membayar PPH 21 dan perusahaan perusahaan mana yang sudah membayar ,berapa yang mereka setorkan perpajakan jumlah kariawan nya,besar dugaan kita tidak di setorkan oleh pihak tertentu

    ReplyDelete
  18. hi admin, mohon bantuannya,,
    ada karyawan yg baru bekerja 2 bulan, lalu resign, dan dia minta bukti potong pajak formulir 1721 - A1, dan setiap bulannya memang kita ada potong pajak, dengan penghasilan perbulan Rp. 5,000,000
    mohon bantuannya min, thNKs

    ReplyDelete
  19. kenapa pada contoh pertama kasus Rajib, penghasilan netto setahun dikalikan 4 saja? padahal setahun kan 12?

    ReplyDelete
  20. Jika kantor cabang mempunyai NPWP yang berbeda dengan kantor pusat apakah karyawan yang pindah tugas pajaknya tetap dihitung setahun atau per periode dimana karyawan tersebut bekerja?Mohon pencerahannya.Terima kasih

    ReplyDelete
  21. Sangat membantu sekali informasinya

    ReplyDelete
  22. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  23. ASSALAMU'ALAIKUM GAN,

    NUMPANG NANYA, KALAU GAJI PERBULAN RP 2.700.000,-, KENA PAJAK APA TIDAK GANG ???

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bantu jawab ya yg kena pajak itu gajinya mulai dari 3jt

      Delete
  24. Maaf kasih masukan bro, untuk tahun sebaiknya jangan di 20xx sehingga tidak menyesatkan untuk yang gak paham, Karena PTKP dan berubah-rubah.

    Terima kasih

    ReplyDelete
  25. Butuh aplikasi pph 21 untuk menghitung gaji karyawan & support impor csv E-SPT PPh 21. Serta printout slip gaji & 1721 A1 karyawan dengan cepat. Support hingga 4000 karyawan. hub. 081807098075.

    ReplyDelete
  26. Hello, saya mau bertanya bagaimana cara perhitungan pajak PPH 21 dan form tipe apa yang harus diisi seandainya pegawai yang punya penghasilan tetap dari perusahaan tapi disamping itu juga bekerja sebagai agent asuransi

    ReplyDelete
  27. Tahun 2016, PTKP sudah naik menjadi 54 juta per tahun untuk TK/0

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maaf kan saya, posting ini sudah lama,

      InsyaAllah segera saya perbaharui tanggal pada judul.

      Terimakasih. Dan saya mohon maaf atas ketidak aktivan saya dalam poating ini.

      Akan segera saya perbaiki.
      :) ;)

      Delete
    2. trimakasih, postngannya cukup membantu (;

      Delete
    3. Iya sama-sama, maaf untuk posting ini PTKP tahum lama,
      Bukan yang terbaru, insyaAllah akan segera saya perbaiki segera..

      Delete
  28. PPh pasal 21 dikenakan atas penghasilan pegawai

    ReplyDelete
  29. pada soal "Rajib bekerja pada PT Jadul sebagai pegawai tetap sejak 1 September 20xx. Rajib menikah tetapi belum punya anak. Gaji sebulan adalah sebesar Rp8.000.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp150.000,00. Hitung PPh 21 untuk bulan September 20xx"
    netto pajk per thn kok cuma dikalikan 4. kan di soal gaji tiap bulan .

    ReplyDelete
  30. amin (TK), pada bulan januari 2017 bekerja sebagai buruh harian pada PT. maju terus,selama 8 hari dan menerima upah harian sebesar RP.150.000 , hitung lah PPh pasal 21 terhutang nya.

    itu nyarinya gimana ya heheh

    ReplyDelete