Pengertian Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada
tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti
rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain
sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak
dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan
atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam
jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan
tersebut.
Didalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) disebut bahwa,
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana
seorang penangung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan
menerima suatu Premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena
suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapakan,
yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau
tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang
menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini
disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya
yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang
ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung"
untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi,
yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity,
subrogation dan contribution.
Insurable interest:
Adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan
keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara
hukum. Jadi, anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang
diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya
terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek
tersebut.
Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta
benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang
diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan
keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti
rugi.
Utmost Good Faith:
Adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap,
semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik
diminta maupun tidak. Artinya si penanggung harus dengan jujur
menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat dan
kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan
keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang
dipertanggungkan.
Intinya Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan dengan
teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek
yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang
dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi
pertanggungan secara jelas serta teliti.
Proximate Cause:
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian
kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu
yang diawali dan secara aktif oleh sumber yang baru dan independen. Jadi
apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau
kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien
yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada
akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip
yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien
adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai
peristiwa yang tidak terputus.
Indemnity:
Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi
finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan
yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253
dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation:
Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung
setelah klaim dibayar. Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab
Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung
telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung
akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut
pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".
Contribution:
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang
sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap
tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda dapat saja
mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi.
Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara
otomatis berlaku prinsip kontribusi.
Tujuan Asuransi - Tujuan dari Asuransi atau Pertanggungan adalah sebagai berikut: (R adiks Purba, Memahami Asuransi di Indonesia, Jakarta : Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen, 1995, halaman 56)
1. Tujuan Ganti Rugi
Ganti rugi yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung apabila
tertanggung menderita kerugian yang dijamin oleh polis, yang bertujuan
untuk mengembalikan tertangung dari kebangkrutan sehingga ia masih mampu
berdiri seperti sebelum menderita kerugian.
Jadi tertanggung hanya oleh boleh memperoleh ganti rugi sebesar
kerugian yang dideritanya, artinya tertanggung tidak boleh mencari
keuntungan (speklasi) dari asuransi. Bagitu juga dengan penanggung, ia
tidak boleh mencari keuntungan atas interst yang ditanggungnya, kecuali
memperoleh baals jasa atau premi.
2. Tujuan tertanggung
Adalah sebagai berikut :
- Untuk memperoleh rasa tentram dan aman dari resiko yang dihadapinya atas kegiatan usahanya atas harta miliknya.
- Untuk mendorong keberanianya mengikatkan usaha yang lebih besar dengan resiko yang lebih besar pula, karena risiko yang benar itu idiambil oleh penanggung.
- Tujuan Penanggung
Tujuan penanggung dibagi 2 (dua), yaitu :
- Tujuan Umum, yaitu : memperoleh keuntungan selain menyediakan lapangan kerja, apabila penanggung membutihkan tenaga pembantu.
- Tujuan Khusus, adalah :
- Meringankan resiko yang yang dihadapi oleh para nasabah atau para tertanggung dengan mangambil alhi risiko yang dihadapi.
- Menciptakan rasa tentram dan aman dikalangan nasabahnya, sehingga lebih berani mengikatkan usaha yang lebih besar.
- Mengumpulkan dana melalui premi yang terkumpul sedikit demi sedikit dari para nasabahnya sehingga terhimpun dana besar yang dapat digunakan untuk membiayai pembagian Bangsa dan Negara.
Fungsi dan Tujuan Asuransi
Disamping
sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki
berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi sebagai
berikut:
Fungsi Utama (Primer)
- Pengalihan Resiko
Sebagai
sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss)
dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa
penanggung (a risk transfer mechanism). Sehingga
ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian
sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi
asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau
santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.
- Penghimpun Dana
Sebagai
penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada
mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau
biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola
sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan
dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang
tertanggung.
- Premi Seimbang
Untuk
mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing –
masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang
dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi
yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate
of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.
Tujuan
Asuransi
- Memberikan jaminan perlindungan
dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
- Meningkatkan efisiensi, karena
tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan
untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan
biaya.
- Pemerataan biaya, yaitu cukup
hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak
perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya
tidak tentu dan tidak pasti.
- Dasar bagi pihak bank untuk
memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas
agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
- Sebagai tabungan, karena jumlah
yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah
yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
- Menutup Loss of Earning Power
seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat
berfungsi (bekerja)
SIFAT ASURANSI
Asuransi atau pertanggungan di Indonesia sebenarnya berasal dari hukum
Berat, baik dalam pengertian maupun adlam bentuknya. Asuransi sebagai
bentuk hukum di Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang mempunyai beberapa sifat sebagai berikut: (W irjono Projodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia jakarta, Inter Masa, 1994, halaman 10)
a. Sifat Perjanjian
Semua asuransi berupa perjanjian tertentu (Boyzondere Over Komst), yaitu
suatu pemufakatan antaar dua pihak atau lebih dengan maksud akan
mencapai suatu tujuan, dimana seorang atau lebih berjanji terhAdap
seorang lain atau lebih (pasal 1315 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
b. Sifat timbal balik (Weder Kerige)
Persetujuan asuransi atau pertanggungan merupakan suatu persetujuan
timbal balik (Weder Kerige Overeen Komst), yang berarti bahwa
masing-masing pihak berjanji akan melakukan sesuatu bagi pihak lain.
Pihak terjamin berjanji akan membayar uang premi, pihak penjamin
berjanji akan membayar sejumlah uang (uang asuransi) kepada pihak
terjamin, apabila suatu peristiwa tertentu terjadi.
c. Sifat Konsensual
Persetujuan asuransi atau pertangungan merupakan suatu persetujuan yang
bersifat konsensual, yaitu sudah dianggap terbentuk dengan adanya kata
sepakat antara kedua belah pihak (pasal 251 KURD).
d. Sifat Perkumpulan
Jenis asuransi yang bersifat perkumpulan (Vereeninging ) adalah asuransi
saling menjamin yang terbentuk diantara para terjamin selaku anggota.
Asuransi seperti ini disebutkan dalam pasal 286 Kitab Undang-undang
Hukum Dagang (KUHD) yang menyatakan bahwa asuransi itu takluk pada
persetujuannya dan peraturannya.
Perkumpulan asuransi diatur dalam Pasal 1635, 1654 dan 1655 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), yang dapat disimpulkan bahwa
perkumpulan asuransi saling menjamin merupakan “Zadelijk Lichaam” yang
artiny asuransi dalam masyarakat dapat bertindak selaku orang dan dapat
mengadakan segala perhubungan hukum dengan orang lain secara sah.
Perkumpulan asuransi dapat bertindak kedalam dan keluar, yaitu kedalam
jdapat mengadakan persetujuan asuransi dengan para anggota selaku
terjamin, dan keluar dengan perbuatan hukum lainnya, persetujuan ini
takluk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), baik
dengan anggota sendiri maupun dengan orang lain.
e. Sifat Perusahaan
Asuransi yang mengatur sifat perusahaan adalah asuransi secara premi
dimana diadakan antara pihak penjamin dan pihak terjamin, tanpa ikatan
hukum diantara terjamin dengan orang lain yang juga menjadi pihak
terjamin terhadap si penjamin.
Dalam hal ini pihak penjamin biasanya bukan seorang individu, melainkan
suatu badan yang bersifat perusahaan, yang memperhitungkan untung rugi
dalam tindakannya.
Polis dan Premi di dalam Asuransi
- Polis Asuransi
Suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual
(adanyakesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta
antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara
tertulis itu dinaman “polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti
perjanjianprtanggungan yang merupakan bukti tertulis.
Pada perjanjian asuransi atau pertanggungan antara para pihak, seorang
penanggung harus menyerahkan polis kepada tertanggung dalam jangka waktu
sebagai berikut: (Radiks Purba, Op Cit. halaman 59)
- Bila perjanjian dibuat seketika dan langsung antara penanggung dan tertanggung yang dikuasakan tertanggung, maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus duserahkan kepada tertanggung dalam tempo 24 jam (pasal 259 KUHD).
- Jika pertanggungan dilakukan mulai makelar asuransi (broker), maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus diserahkan kepada tertangung paling lama dalam tempo 8 (delapan) hari (pasal 260 KUHD).
- Fungsi Umum Polis, adalah :
- Perjanjian pertanggungan (Contract Of Indonesia)
- Sebagai bukti jaminan dri penanggung kepada tertanggung untuk mengganti krugian yang mungkin dialami oleh tergugat akibat peristiwa yang tidak diduga sebelumnya dengan prinsip :
- Untuk mengembalikan tertanggung kepada kedudukannya semula sebelum mengalami kerugian; atau
- Untuk mengindarkan tertanggung dari kebangkrutan (Toial Collapse)
- Bukti pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa atas jaminan penanggung.
- Is polis pada Umumnya dalam Asuransi
Sesuai dengan peraturan Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dengan
pengecualian terhadap asuransi atau pertanggungan jiwa, terdapat 8
(delapan) syarat diantaranya yaitu (.N Purwosujipto, SH. Pengertian
Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Hukum Pertanggungan, Jakarta :
Djambatan, 1990, halaman 63)
- Hari ditutupnya perjanjian pertanggungan
- ama oranh yang menutup pertanggungan, atas namanya sendiri atau atas tanggungan orang ketiga.
- Uraian yang jelas mengenai benda pertangungan atau obyek yang dijamin
- Jumlah pertanggungan, untuk mana diadakan jaminan (uang asuransi)
- Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh penanggung
- Saat mulai dan akhir tenggang waktu, dalam mana didakan jaminan oleh penjamin.
- Jumlah uang Premi yang harus dibayar oleh si terjamin
- Keterangan tambahan yang perlu diketahui oleh penjamin dan janji-janji khusus yang diadakan oleh kedua belah pihak.
- Premi Didalam Asuransi
Pengertian premi dalam asuransi atau pertanggungan adalah kewajiban
tertanggung, dimana hasil dari kewajiban tertanggung akan digunakan oleh
penangung untuk mengganti kerugian yang diderita tertanggung.
Premi biasanya ditentukan dalam suatu presentase dari jumlah
pertanggungan, dimana dalam presentase menggambarkan penilaian
penanggung terhadap resiko yang ditanggungnya, penilaian penanggung
berbeda-beda, akan tetapi hal ini dipengaruhi oleh hukum permintaan dan
penawaran.( mmy Pangaribuan Simanjuntak, Hukum Pertanggungan, Yogyakarta
: Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM, 1990, halaman 41)
Fungsi dari premi merupakan harga pembelian dari tanggungan yang wajib
diberikan oleh penanggung atau sebagai imbalan resiko yang diperalihkan
pertanggungan dibuat, kecuali pertanggungngan saling menanggung.
Sedangkan mengenai pembayaran premi, biasanya dibayar tunai pada saat
perjanjian pertanggungan ditutup. Tetapi jika premi diperjanjikan dengan
anggaran maka premi dibayar pada permulaan tiap-tiap waktu angsuran.
KESIMPULAN
Asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu:
- Asuransi Kerugian
- Asuransi Jiwa
- Asuransi Sosial
Kapan terjadinya Perjanjian Asuransi
Perjanjian asuransi yang dibuat oleh tertanggung dan penanggung itu terjadi dan mengikat kedua pihak, dari sudut pandang ilmu hukum terdapat 2 (dua) teori perjanjian tersebut:
- Teori tawar-menawar (bargaining thoery). Menurut teori ini, setiap perjanjian hanya akan terjadi antara kedua belah pihak apabila penawaran (offer) dari pihak yang satu dihadapkan dengan penerimaan (acceptance) oleh pihak yang lainnya dan sebaliknya. Keunggulan toeri tawar-menawar adalah kepastian hukum yang diciptakan berdasarkan kesepakatan yang dicapai oleh kedua pihak dalam asuransi antara tertanggung dan penanggung.
- Teori penerimaan (acceptance theory). Dalam hukum Belanda, teori ini disebut ontvangst theorie mengenai saat kapan perjanjian asuransi terjadi dan mengikat tertanggung dan penanggung, tidak ada ketentuan umum dalam undang-undang perasuransian, yang ada hanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak (pasal 1320 KUH Perdata). Menurut teori penerimaan, perjanjian asuransi terjadi dan mengikat pihak-pihak pada saat penawaran sungguh-sungguh diterima oleh tertanggung. Atas nota persetujuan ini kemudian dibuatkan akta perjanjian asuransi oleh penanggung yang disebut polis asuransi.
Berakhirnya Asuransi
Ada empat hal yang menyebabkan Perjanjian asuransi berakhir, antara lain sebagai berikut: :
1. Karena Terjadi Evenemen
2. Karena Jangka Waktu Berakhir
3. Karena Asuransi Gugur
4. Karena Asuransi Dibatalkan
Perjanjian asuransi yang telah terjadi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis (pasal 255 KUHD). Polis ini merupakan satu-satunya alat bukti tertulis untuk membuktikan bahwa asuransi telah terjadi.
Sumber :
id.wikipedia.org/wiki/Asuransi
jhohandewangga.wordpress.com/2012/02/27/makalah-tentang-asuransi/
tugu.com/understanding-insurance/principles-of-insurance
sarjanaku.com/2012/11/pengertian-asuransi-umum-tujuan.html
asuransibinagriya.blogspot.com/2011/11/disamping-sebagai-bentuk-pengendalian.html
No comments:
Post a Comment