Wednesday, 1 January 2014

PENYIMPANGAN ENRON – ANDERSEN

PENYIMPANGAN ENRON – ANDERSEN



Enron Corporate didirikan pada tahun 1985 yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat. Enron merupakan perusahaan yang didirikan dari hasil merger antara perusahaan Houston Natural Gas (HNG) dan InterNorth sebuah perusahaan pemipaan di Nebraska. Enron menjadi pemimpin pasar atas terobosannya menciptakan transaksi derivatife dalam perdagangan energi, yang diintroduksi oleh Jeffrey Skilling, di mana Enron membeli gas dari jaringan pemasok dan menjualnya kepada jaringan konsumen, menjaminkan baik pasokan maupun harga, kemudian membebankan biaya atas transaksi dengan memperhitungkan resiko-resiko penjaminan itu. Pada tahun 2000, transaksi derivatif menyumbang hingga 80% bagi keuntungan perusahaan. Dengan asset US$62,8 miliar, kasus Enron menjadi kebangkrutan terbesar dalam sejarah Amerika setelah peristiwa Texaco dengan asset US$35,9 miliar pada tahun 1987.

Reputasi Enron sungguh mentereng pada tahun-tahun mendekati kebangkrutannya. Perusahaan yang menggurita di bidang listrik, air, gas, kertas, dan komunikasi ini di tahun 2001, 4 bulan sebelum kebangkrutannya, meraup keuntungan bersih US$101 miliar.  Bahkan, Majalah Fortune pun mengganjarnya dengan memberikan award “Perusahaan Paling Inovatif”. Sukses Enron bertambah lengkap manakala menilik awal mula berdirinya Enron yang hanya dibangun oleh anak petani miskin bernama Kenneth Lay, yang pada awal mulanya hanyalah perusahaan kampungan menjadi monopolis gas alam dan listrik dalam waktu kurang dari dua puluh tahun.

Menjelang kebangkrutannya karena pegawai-pegawainya ini yakin akan performa Enron maka mereka mengalihkan tabungan pensiun mereka untuk membeli saham Enron. Sebuah keputusan yang kelak mereka sesali karena belakangan diketahui Enron mengalami kebangkrutan dan mengakibatkan saham Enron tak lebih berharga dari sebatang coklat murah. Punahnya Enron meninggalkan kerugian miliaran dolar bagi investor. Sertifikat saham mereka tak lagi punya nilai, mungkin hanya layak dipajang dalam pigura untuk mengenang salah satu skandal keuangan terbesar di awal abad ini.
Mereka tertipu karena terbuai oleh cantiknya laporan Keuangan Enron saat itu.  Terbuai? Tentu saja karena saat itu yang mengaudit laporan keuangan Enron adalah salah satu The Big Five Kantor Akuntan Publik di Amerika. Kantor Akuntan Publik itu bernama Arthur Andersen. Tidak ada yang curiga bahwa mereka bersekongkol untuk mempercantik laporan keuangan, dalam dunia akuntansi dikenal window dressing yaitu memanipulasi angka-angka laporan keuangan agar kinerjanya tampak kinclong secara tidak sah. Mereka menyembunyikan utang pada pihak ketiga sebanyak US$3,9 miliar. Bagi perusahaan publik, dimana setiap pemegang saham punya hak mengetahui segala aktivitas perusahaan yang memiliki risiko, hal ini tentulah sebuah kejahatan.

Skandal Enron tak bisa dipungkiri merupakan kejahatan ekonomi multidimensi, segelintir penguasa informasi telah menipu banyak pihak yang sangat awam tentang seluk-beluk transaksi keuangan perusahaan. Mereka terdiri dari para CEO, akuntan, auditor, pengacara, banker, dan analis keuangan yang telah mengkhianati tugas mulianya sebagai penjaga kepentingan public yang tak berdosa.
Meskipun bangkrutnya sebuah usaha menjadi tanggung jawab banyak pihak, dalam kedudukannya sebagai auditor, tanggung jawab Arthur Andersen dalam kasus Enron sangatlah besar. Berbeda dengan profesi lainnya, auditor independen bertanggung jawab memberikan assurance services. Sementara manajemen, dibantu pengacara, penasihat keuangan, dan konsultan, menyajiakn informasi keuangan, akuntan public bertugas menilai apakah informasi keuangan itu dapat dipercaya atau tidak. Laku tidaknya informasi tentang kinerja suatu perusahaan sangat bergantung pada hasil penilaian akuntan public itu. Kata “publik” yang menyertai akuntan menunjukkan bahwa otoritasnya diberikan oleh publik dank arena itu tanggung jawabnya pun kepada publik (guarding publik interest). Kalau saja auditor Enron bekerja dengan penuh kehati-hatian (dual professional care), niscaya manipulasi yang dilakukan manajemen dapat dibongkar sejak dulu dan kerugian yang lebih besar dapat dicegah lebih dini. Buktinya, Watskin dengan mudah dapat menemukan manipulasi itu.
Sebaliknya, hilangnya obyektivitas dan independensi dapat membuat penglihatan auditor menjadi kabur. Penyimpangan (irregularities) dan kecurangan (fraud) akan dianggap sebagai kelaziman. Kegagalan untuk bersikap obyektif dan independensi sama artinya dengan hilangnya eksistensi profesi. Membenarkan, bahkan menutupi, perilaku manajemen yang manipulative jelas-jelas merupakan pengkhiantan terhadap tugas “suci” profesi akuntan publik. Karena itu, sangat wajar jika, dalam kasus Enron, auditor paling dipersalahkan karena telah gagal melindungi kepentingan publik –sang pemberi otoritas.

Dari kasus ini banyak terjadi perilaku tidak etis. Perilaku tidak etis paling mengemuka disini adalah adanya manipulasi laporan keuangan untuk menunjukkan seolah-olah kinerja perusahaan baik. Andersen telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder untuk memberikan suatu informasi yang adil mengenai pertanggungjawaban dari pihak agen dalam mengemban amanah. Hal tersebut akan dapat dihindari melalui peningkatan moral, akhlak, etika, perilaku, dsb. Karena tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi terhadap kepercayaan publik.

Dalam kasus Andersen diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor. Ini merupakan salah satu contoh kasus pelanggaran etika profesi Auditor yang terjadi di Amerika Serikat, sebuah Negara yang memiliki perangkat undang-undang bisnis dan pasar modal yang lebih lengkap. Hal ini terjadi akibat keegoisan satu pihak terhadap pihak lain. Pihak-pihak yang selama ini diuntungkan atas penipuan laporan keuangan terhadap pihak yang telah tertipu. Hal ini buah dari ketidak jujuran, kebohongan atau dari praktik bisnis yang tidak etis yang berakibat hutang dan sebuah kehancuran yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak. Yang harus menjadi sebuah pelajaran bahwa sesungguhnya suatu praktik atau perilaku yang dilandasi dengan ketidakbaikan maka akhirnya akan menuai ketidakbaikan pula termasuk kerugian bagi banyak pihak.


Sumber:
Buku “Intermediate Accounting” Stice Skousen
Buku “151 Konspirasi Dunia” Kuliah Akuntansi saya

10 Kasus Penipuan Keuangan Terbesar Sepanjang Sejarah

10 Kasus Penipuan Keuangan Terbesar Sepanjang Sejarah


10 Kasus Penipuan Keuangan Terbesar Sepanjang Sejarah

New York : Demi memperoleh banyak uang, seseorang bisa melakukan apapun bahkan dengan bermain 'kotor' sekalipun. Tak heran, beberapa pengusaha maupun pribadi rela mengambil risiko guna meraup harta miliaran rupiah, salah satunya dengan menipu.
Seperti dilansir dari Forbes, Jumat (2/8/2013), melakukan skandal penipuan uang dikenal berisiko tinggi, tapi jika berhasil bisa sangat menguntungkan pelakunya. Beberapa kerugian kasus penipuan di Amerika Serikat (AS) pernah diusut Securities & Exchange Commission (SEC) dan Departemen Kehakiman.
Dari berbagai kasus penipuan yang terjadi sejak seperempat abad terakhir, berikut 10 kasus penipuan terbesar sepanjang sejarah AS:

1. Enron
Kebangkrutan perusahaan energi ini menghapus nilai pasar sahamnya senilai US$ 78 miliar. Peristiwa ini terjadi pada 2001 setelah Enron menerima tuduhan telah melakukan penipuan besar-besaran.
Gugatan terhadap perusahaan sebesar US$ 7,18 miliar merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah AS. Mantan Presiden Enron, Jeff Skilling dihukum 24 tahun penjara.
2. Bernard Madoff
Skema Ponzi Manajer Keuangan New York Bernard Madoff senilai US$ 65 miliar merupakan kasus penipuan terbesar yang dilakukan secara pribadi. Kasus ini terkuak pada Desember 2008 dan membuat Madoff harus mendekam di penjara selama 150 tahun.
3. Lehman Brothers
Bank Investasi Lehman dengan aset bernilai US$ 600 miliar bangkrut pada akhir 2008. Kebangkrutan ini merupakan yang terparah sepanjang sejarah AS dan melebar menjadi krisis keuangan dunia.
Laporan kepailitan mengungkap berbagai klaim skandal para pejabat Lehman dan auditornya Ernst & Young telah melakukan penipuan. Namun hingga saat ini belum ada pemberkasan kasus tersebut ke pengadilan.
4. Cendant
Tak lama setelah Cendant didirikan hasil kerja sama CUC International dan HFS pada 1997, penipuan berpuluh-puluh tahun di CUC terungkap. Kasus ini diprediksi merugikan para investor sedikitnya US$ 19 miliar dan merupakan penipuan terbesar yang dieksekusi SEC.
Atas kasus ini, perusahaan digugat dengan tuntutan pembayaran senilai lebih dari US$ 3 miliar. Pengadilan menghukum mantan CEO Cendant Walter Forbes dengan hukuman kurungan 12 tahun dan tujuh bulan di penjara federal. Dia pun harus membayar denda sebesar US$ 3,27 miliar.
5. MF Global
Perusahaan broker yang dipimpin mantan CEO Goldman Sachs dan Senator New Jersey Jon Corzine memiliki aset senilai US$ 41 miliar sebelum akhirnya bangkrut pada Oktober 2011. Kasus ini membuat MF Global menempati urutan ke-8 dari 10 perusahaan paling bangkrut.
Setahun kemudian aset konsumennya senilai US$ 1,6 miliar dilaporkan menghilang, namun tak satu pun pihak penegak hukum yang mengusut kasus tersebut.
6. WorldCom
Penipuan yang menyebabkan kebangkrutan pada perusahaan telekomunikasi ini telah membuat aset perusahaan senilai US$ 103,9 miliar raib. Perusahaan menghadapi gugatan perwakilan kelompok senilai US$ 6,1 milia dan merupakan jumlah terbesar sejak 1995. Mantan CEO WorldCom Bernard Ebbers terbukti melakukan penipuan dan harus mendekam di penjara federal selama 25 tahun.
7. Fannie Mae
Fannie Mae membayar SEC sebesar US$ 400 juta pada 2006 untuk menyelesaikan tuduhan kesalahan laporan keuangan dari 1998 hingga 2004. SEC kembali mengajukan gugatan perdata atas tiga mantan pejabat tertinggi di Fannie Mae dengan tuduhan penipuan sekuritas pada Desember 2011.
Hal ini membuat para investor menderita selama krisis keuangan. Pemerintah sebelumnya telah mengambil alih Fannie Mae pada 2008.
8. HealthSouth
Pada Maret 2003, SEC menuduh CEO HealthSouth M. Richard Scrushy meninggikan jumlah pendaptan hingga sedikitnya US$ 1,4 miliar selama empat tahun. Scruschy dibebaskan dari segala tuduhan, tapi tak lama kemudian masuk lagi ke penjara dengan tuduhan telah menyuap Gubernur Alabama. Selain dirinya, 15 mantan pejabat. termasuk lima diantaranya adalah CFO, dinyatakan bersalah dengan tuduhan penipuan.
9. Tyco International
CEO Dennis Kozlowski dan CFO Mark Swartz meredam dana Tyco lebih dari US$ 150 juta hasil penahanan bonus dan pinjaman dari 1996 hingga 2002. Keduanya saat ini masih mendekam di penjara. Gugatan pada keduanya merugikan perusahaan sebesar US$ 3,2 miliar.
10. Qwest Communications
Saham Qwest pernah diperdagangkan sebesar US$ 64 per lembar pada 2000. Namun pada 2002, harganya jatuh hingga di bawah US$ 1 per lembar pada 2002 setelah kasus penipuan selama bertahun-tahun di perusahaan tersebut terungkap. CEO Joseph Nacchio dituntut US$ 44 juta dan dijebloskan ke penjara

Sejarah Singkat ENRON

Sejarah Singkat ENRON

Enron
Enron (Photo credit: Jason A. Samfield)
Enron didirikan pada tahun 1985, yang merupakan hasil merger antara perusahaan Houston Natural Gas dan Internorth, sebuah perusahaan pipa. Pada saat itu, Enron dipimpin oleh Kenneth Lay sebagai CEO dan hanya berkecimpung dalam industri pipa gas.
Selama proses merger, Enron mempunyai hutang yang cukup besar. Ditambah dengan masalah peraturan pemerintah yang mempersulit industri pipa, Enron mempunyai hutang yang lebih besar lagi. Untuk mengatasi hutang tersebut, Kenneth Lay berkonsultasi pada McKinsey&Co. McKinsey pada saat itu menugaskan Jeffrey Skilling.
Selama masa penugasan, Skilling memberikan ide yang brilian, yaitu memperlakukan gas sebagai objek derivatif. Tertarik dengan ide tersebut, Lay memberikan tawaran pada Skilling untuk masuk ke Enron dan mengepalai sebuah divisi baru, yaitu Enron Finance Corp pada tahun 1990. Jeff Skilling menyanggupi tawaran tersebut, dengan syarat diperbolehkannya ‘mark to market accounting’ atau yang sering disebut dengan metode ‘fair value’. Setelah meminta ijin pada US Securities and Exchange Commission (US SEC), Enron diperbolehkan untuk menggunakan praktik ‘mark to market accounting’.
Dengan menjadikan gas sebagai objek jual beli, Enron perlahan-lahan mulai bangkit. Selama perjalanan ini, Jeff Skilling diangkat sebagai COO Enron dan merekrut berbagai karyawan-karyawan yang unggul dalam future/derivative. Dalam perekrutan tersebut, Jeff Skilling merekrut Andrew Fastow.
Seiring dengan berhasilnya jual beli gas, Enron mulai masuk pada jual beli pada industri yang berbeda, seperti listrik, batu bara, kertas, air dan bahkan cuaca dengan mengakuisisi perusahaan-perusahaan besar. Sehingga pada tahun 1998, Enron mempunyai lebih dari sepuluh objek komoditas yang dapat diperjualbelikan.
Keberhasilan Enron dalam menjual beli objek komoditas tersebut, mengakibatkan melonjaknya nilai saham dan ambisi Kenneth Lay dan eksekutif lainnya. Untuk mempertahankan nilai sahamnya, Jeff Skilling menutupi kerugian-kerugian investasinya dengan menerapkan prinsip ‘mark to market accounting’ dan dibenarkan oleh KAP Arthur Anderson. Selain itu, Andrew Fastow juga melakukan manipulasi dengan membuat berbagai related party dan ratusan EBK.
Pada tanggal 29 November 1999, Enron meluncurkan Enron Online. Enron Online merupakan terobosan baru dalam melakukan jual beli energi secara online. Dalam 3 bulan setelah Enron Online diluncurkan, saham Enron naik lebih dari 30%.
Tidak lama dari peluncuran Enron Online, Enron membeli telekomunikasi DSL (broadband) dan disimpan. Pada saat itu, para analis bertanya-tanya, mengapa Enron tidak menjual beli broadband tersebut, seperti pada komoditi lainnya. Hingga pada tanggal 19 Juli 2000, Enron mengumumkan kerjasama dengan perusahaan video, BlockBuster, untuk menawarkan jasa rental video melalui DSL. Diperkirakan, pada akhir tahun 2000, jasa tersebut sudah siap. Tidak sampai dua hari kemudian, saham Enron melonjak lebih dari 34%. Perjanjian dengan BlockBuster ternyata tidak berujung dengan baik, dan akhirnya gagal. Namun, dengan menggunakan mark to market accounting, Enron mencatat penghasilan sebesar US$53,000,000.
Pada tanggal 23 Agustus 2000, saham Enron mencapai posisi paling tinggi, yaitu US$90 per lembar saham. Namun, harga tersebut tidak berlangsung lama. Dampak dari gagalnya perjanjian dengan BlockBuster mengakibatkan turunnya harga saham Enron. Selain itu, investasi Enron yang bernilai lebih dari US$1,000,000,000 di India, gagal dan dinyatakan tutup pada bulan Juni 2001.
Jeff Skilling yang baru diangkat menjadi CEO pada bulan Februari 2001, mengundurkan diri pada tanggal 14 Agustus 2001 karena alasan pribadi. Selain itu, Jeff Skilling juga menjual semua saham Enron yang dimilikinya sebesar kurang lebih US$60,000,000. Pada saat itu, harga saham Enron sudah turun sampai dengan US$40 per lembarnya.
Setelah Jeff Skilling mengundurkan diri, Sherron Watkins yang menjabat sebagaiVice President di Enron, mengirim surat kepada Kenneth Lay. Pada surat tersebut, Sherron Watkins menyampaikan pesan bahwa terdapat banyak unit bisnis (yang terdiri dari partnership dan EBK) dari Enron yang tidak dicatat di laporan keuangan Enron, walaupun sebenarnya harus dicatat. Unit-unit bisnis tersebut mempunyai kinerja yang buruk. Sehingga, apabila unit-unit bisnis tersebut dikonsolidasikan dengan Enron, akan berdampak sangat negatif pada Enron.
Tidak lama kemudian, Sherron Watkins dan Kenneth Lay melakukan meeting. Pada pertemuan tersebut, Sherron bersikeras bahwa terdapat kebocoran di Enron dan menganggap kebocoran tersebut dilakukan oleh Jeff Skilling dan Andrew Fastow. Namun, Kenneth Lay beranggapan bahwa semua unit bisnis yang ada, sudah mendapat persetujuan dari KAP Arthur Andersen, Vinson & Elkins law firm beserta semua BOD Enron. Kenneth Lay berjanji pada Sherron untuk melakukan investigasi internal pada unit-unit bisnis.
Keadaan semakin bersitegang pada saat Sherron Watkins memaksa Kenneth Lay untuk melakukan revaluasi ulang terhadap laporan keuangannya. Setelah menimbulkan masalah internal ini di Enron, Sherron Watkins mendapat banyak kritikan karena terlalu agresif. Andrew Fastow ingin agar Sherron Watkins dipecat dan menyita komputernya.
Pada akhirnya, tanggal 12 Oktober 2001, KAP Arthur Anderson menyarankan untuk melakukan konsolidasi pada beberapa SPE yang dimilikinya. KAP Arthur Anderson mulai menghancurkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan Enron pada tanggal tersebut. Berdasarkan saran dari KAP Arthur Anderson tersebut, Enron melakukan konsolidasi pada dua SPEnya, yaitu Raptor dan Condor. Dengan dikonsolidasikannya SPE tersebut, Enron menjadi rugi dan pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron mengumumkan kerugian sebesar US$618,000,000 dan US$1,010,000,000 non recurring charge. Tidak lama kemudian, 17 Oktober 2001, US SEC mengumumkan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Enron.
Atas investigasi tersebut, ditemukannya berbagai fraud yang timbul akibat kompleksnya SPE yang dimiliki oleh Enron. Andrew Fastow kemudian ditangkap. Penelitian lebih lanjut dilakukan oleh US SEC, dan pada tanggal 8 November 2001, Enron merevisi laporan keuangannya selama lima tahun ke belakang, dan mencatat kerugian sebesar US$586,000,000.
Sampai pada tanggal 28 November 2001, saham Enron berada di bawah US$1 untuk per lembar sahamnya. Sehingga pada tanggal 2 Desember 2001, Enron dinyatakan bangkrut.

Macam-macam software akuntansi yang beredar di Indonesia (TUGAS 2 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI)

Macam-macam software akuntansi yang beredar di Indonesia

1. MYOB



Kelemahan:

1. Database MYOB merupakan database yang dikunci, artinya pengguna tidak dapat melakukan modifikasi laporan, modifikasi field di MYOB, sehingga customization apabila diperlukan relatif sulit dipenuhi oleh MYOB.

2. MYOB merupakan software buatan luar negeri sehingga tidak ada feature perpajakan di dalamnya. Pembuatan laporan yang berkaitan dengan perpajakan seperti form pelaporan PPN dan lainnya tidak tersedia di dalam MYOB dan harus dikelola di luar software MYOB.

3. Tidak ada module fixed assets, sehingga apabila perusahaan memerlukan modul untuk mengelola assets yang dimiliki maka tidak dapat dipenuhi oleh MYOB. Contoh bidang usaha yang memerlukan antara lain adalah persewaan genset yang memerlukan pengelolaan keberadaan lokasi, maintenance, jenis barang dan lainnya.

4. Kelemahan Multi Warehouse yang mengakibatkan pengelolaan atas barang konsinyasi relatif sulit dikelola di dalam MYOB.

5. MYOB tidak dapat digunakan untuk mengelola perusahaan dengan multi company, artinya laporan konsolidasi tidak dapat diharapkan dapat dibuat dengan menggunakan MYOB.

Kelebihan:
1. Easy of use; MYOB menawarkan kemudahan dalam penggunaannya, artinya pengguna dapat mempergunakan MYOB walaupun yang bersangkutan tidak memiliki latar belakang pembukuan sama sekali. Kuncinya adalah setup dan implementasi yang baik. Hal tersulit dan yang paling penting dalam penerapan MYOB adalah pada saat proses setup, dimana proses bisnis yang ada di dalam perusahaan di otomatisasi dengan mempergunakan alat bantu MYOB, sehingga dalam pelaksanaan kesehariannya, pengguna hanya mengikuti proses bisnis yang telah disusun sebelumnya.

2. Accounting Power; Software MYOB telah cukup lama dikembangkan dan secara berkesinambungan mengeluarkan perbaikan release. Sehingga pengelolaan informasi dengan menggunakan software MYOB cukup dapat diandalkan. Sepanjang setup yang dilakukan telah dilakukan dengan baik dan benar, MYOB dapat mengeluarkan laporan yang dapat diandalkan.

3. Feature Job dan Category yang dapat digunakan untuk pengelolaan proyek serta departmentalisasi, sehingga dapat diperoleh laporan manajemen per proyek maupun per departmen yang berguna bagi manajemen untuk mengetahui kinerja dan sebagai dasar langkah perbaikan yang harus dilakukan.

4. Proses instalasi dan maintenance yang murah. Instalasi MYOB dapat dilakukan dengan mudah dan biasanya tidak dipungut biaya maintenance tahunan, artinya walaupun release terbaru telah dikeluarkan oleh MYOB, para pengguna release sebelumnya tetap masih dapat menggunakannya, dan apabila diperlukan bisa dilakukan pembelian upgrade dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan dengan pembelian baru.

5. Tenaga kerja yang mengetahui dan paham atau setidaknya mengetahui MYOB cukup banyak ditemui di pasar. Telah banyak berkembang lembaga pendidikan baik lembaga kursus maupun lembaga pendidikan tingkat universitas yang mengajarkan software MYOB sebagai bagian dari pelajaran Accounting.

6. Dapat digunakan untuk memantau 3 tahun periode pembukuan, artinya dalam kurun 3 tahun manajemen masih dapat melihat transaksi selama 3 tahun kebelakang tanpa perlu melakukan proses tutup buku.

7. Nilai investasi yang relatif murah. Harga produk termahal adalah kurang dari USD 1.000,- (diluar training dan implementasi). Kuncinya adalah pelaksanaan setup dan implementasi. Pilihlah perusahaan yang memiliki tenaga yang telah memiliki pengalaman dalam melakukan implementasi MYOB. Lebih banyak perusahaan yang telah diimplementasikannya; tentunya lebih banyak manfaat yang dapat kita peroleh dari pengalaman konsultan tersebut.

8. Jangka waktu implementasi yang relatif cepat. Sepanjang data untuk keperluan implementasi seperti data detail neraca dan rugi laba dapat anda siapkan dengan cepat; maka implementasi MYOB akan dapat diselesaikan dengan cepat pula.


2. Microsoft Office Accounting Express (MOAE)



Kelebihan:

1. Pengoperasian MOAE sangat mudah tanpa memerlukan pengetahuan akuntansi

2. Dimana aplikasinya hanya memasukkan data transaksi dari data sumber (faktur, slip setor, dan nota-nota lainnya) tanpa harus melakukan penjurnalan terlebih dahulu.

3. bisa secara otomatis menghasilkan laporan keuangan atau laporan lainnya sewaktu-waktu.

4. menyediakan fitur pengelolaan data klien

Kelemahan:

1. Dalam hal perpajakan (MOAE) tidak memfasilitasi kepentingan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

2. Untuk fitur - fitur pajak yang tersedia yaitu dengan menginput tarif pajak tunggal yang ingin dibebankan terhadap suatu transaksi.


3. Accurate Accounting



Kelebihan:

a. sangat mudah sangat aplikatif bagi proses bisnis UKM di Indonesia

b. Dalam hal kepentingan perpajakan, Accurate telah menyediakan fitur Pajak Penjualan (PPn) yang berlaku di Indonesia.

c. Standar akuntansi yang digunakan pun sudah sesuai dengan standar akuntansi yang ada di Indonesia, terkait pencatatan dan pelaporan keuangannya.

d. Nilai transaksi yang dapat dicover software ini bisa mencapai 15 digit atau setara dengan 920 triliun.

Kelemahan:


1. Untuk Harga sangat mahal:

a. ACCURATE Standard Rp. 5.000.000, – 2 user(2 komputer)

b. ACCURATE Project Rp. 8.000.000, – 2 user (2 komputer)

c. ACCURATE Enterprise Rp. 25.000.000, – 5 user (5 komputer)

d. ACCURATE Extra Licence Rp. 1.500.000/licence (penambahan komputer)



4. DacEasy Accounting




Kelebihan:

a. Respon cepat

b. Jarang terkena virus

c. Data akan tersimpan secara otomatis jika terjadi keadaan yang tak terduga, contohnya mati lampu.

Kelemahan:
a. Tampilan masih hitam putih

b. Sangat sulit untuk di upgrade jika untuk pengembangan software ini.

c. Masih memerluka printer yang lama(dot matrix).


5. Zahir Accounting




Kelebihan:
a. Mudah digunakan oleh non Akuntan

b. Desain User Interface Menarik dan Mudah Dipahami

c. Faktur dan Laporan dapat Didesain

d. Laporan dapat Diemail dan Diexport ke Berbagai Format

e. Menggunakan Database Client Server

f. Fasilitas dan Kapasitas dapat Dipilih Sesuai Kebutuhan

g. Berbagai Grafik dan Analisa Bisnis Interaktif

h. Laporan dapat Diklik untuk Melihat Detail Transaksi (Audit / Drill-down)

Kelemahan:

a. Harga untuk licensinya mahal

b. tidak dapat secara otomatis menghitung biaya perjam, perburuh, dan biaya2 lain pada akuntansi biaya, sebab biaya per satuan ini merupakan perhitungan alokasi biaya, bukan biaya sesungguhnya.

c. Hanya memiliki satu mata uang

Teori Pemeriksaan Akuntansi (Auditing)

Pengertian Auditing Menurut Para Ahli
Konrath (2002) mendefinisikan auditing sebagai “ suatu objektif mendapatkan dan mengevaluasi bukti mengenai asersi tentang kegiatan-kegiatan dan kejadian-kejadian ekonomi untuk menyakinkan tingkat keterkaitan antara asersi tersebut dan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Alvin A. Arens, Mark S. Beaslev (2003) mendefinisikan auditing sebagai proses pengumpulan dan pengawasan bahan bukti tentang informasi yang dapat di ukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independent untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang telah di tetapkan. Auditing harus dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Menurut Sukrisno Agoes (2004), auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis,oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
Jenis-jenis audit:
Menurut (Sukrisno Agoes, 2004), ditinjau dari luasnya pemeriksaan, maka jenis-jenis audit dapat dibedakan atas:
  1. Pemeriksaan Umum (General Audit), yaitu suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen dengan maksud untuk memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
  2. Pemeriksaan Khusus (Special Audit), yaitu suatu bentuk pemeriksaan yang hanya terbatas pada permintaan auditee yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan memberikan opini terhadap bagian dari laporan keuangan yang diaudit, misalnya pemeriksaan terhadap penerimaan kas perusahaan.
Ditinjau dari jenis pemeriksaan maka jenis-jenis audit dapat dibedakan atas:
  1. Audit Operasional (Management Audit), yaitu suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditetapkan oleh manajemen dengan maksud untuk mengetahui apakah kegiatan operasi telah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis.
  2. Pemeriksaan Ketaatan (Complience Audit), yaitu suatu pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan telah mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan maupun pihak ekstern perusahaan.
  3. Pemeriksaan Intern (Internal Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan yang mencakup laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan yang bersangkutan serta ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan.
  4. Audit Komputer (Computer Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap perusahaan yang melakukan proses data akuntansi dengan menggunakan sistem Elektronic Data Processing (EDP).
Berdasarkan kelompok atau pelaksana audit, maka jenis audit dibagi menjadi empat:
  1. Auditor Ekstern ; Auditor ekstern/ independent bekerja untuk kantor akuntan publik yang statusnya diluar struktur perusahaan yang mereka audit. Umumnya auditor ekstern menghasilkan laporan atas financial audit.
  2. Auditor Intern ; Auditor intern bekerja untuk perusahaan yang mereka audit. Laporan audit manajemen umumnya berguna bagi manajemen perusahaan yang diaudit. Oleh karena itu tugas internal auditor biasanya adalah audit manajemen yang termasuk jenis compliance audit.
  3. Auditor Pajak ; Auditor pajak bertugas melakukan pemeriksaan ketaatan wajib pajak yang diaudit terhadap undangundang perpajakan yang berlaku.
  4. Auditor Pemerintah ; Tugas auditor pemerintah adalah menilai kewajaran informasi keuangan yang disusun oleh instansi pemerintahan. Disamping itu audit juga dilakukan untuk menilai efisiensi, efektifitas dan ekonomisasi operasi program dan penggunaan barang milik pemerintah. Dan sering juga audit atas ketaatan pada peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Auditing yang dilaksanakan oleh pemerintahan dapat dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Standar Auditing
Standar Umum
  1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
  2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
  3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Standar Pekerjaan Lapangan
  1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
  2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
  3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
Standar Pelaporan
  1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
  2. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
  3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
  4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
Jenis Pendapat Auditor
Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (PSA 29 SA Seksi 508) ada 5 jenis pendapat akuntan, yaitu:
  1. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion), akan diberikan oleh akuntan publik jika auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan oleh IAI (Standar Profesional Akuntan Publik), dan telah mengumpulkan bahan-bahan pembuktian yang cukup untuk mendukung opininya, serta tidak menemukan adanya kesalahan material atau penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum (SAK).
  2. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku (Unqualified Opinion with Explanatory Language), diberikan jika terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan seorang auditor menambahkan penjelasan (bahasa penjelasan lain) dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian yang dinyatakan oleh auditor.
  3. Pendapat Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion), Pendapat ini dinyatakan bilamana ketiadaan bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit, dan ia berkesimpulan bahwa ia tidak dapat menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian, dan ia berkesimpulan tidak menyatakan untuk tidak memberikan pendapat. Auditor yakin, atas dasar auditnya, bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari SAK, yang berdampak material, dan ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan pendapat tidak wajar.
  4. Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion), pendapat ini diberikan bila menurut pertimbangan auditor, laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
  5. Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion). Suatu pernyataan tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Auditor tidak menyatakan pendapat bila ia tidak dapat merumuskan suatu pendapat bilamana ia tidak dapat merumuskan atau tidak merumuskan suatu pendapat tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Jika auditor tidak melaksanakan audit yang lingkupnya memadai untuk memungkinkannya memberikan pendapat atas laporan keuangan.
Sumber :
smallbusiness.chron.com

Audit Laporan Keuangan



Menurut Boynton dan Kell (2003:6), terdapat tiga tipe audit, yaitu:

1. Audit laporan keuangan (financial statement audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan entitas dengan maksud agar dapat memberikan pendapat apakah laporan-laporan tersebut telah disajikan secara wajar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP).
2. Audit kepatuhan (compliance audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan memeriksa bukti-bukti untuk menetapkan apakah kegiatan keuangan atau operasi suatu entitas telah sesuai dengan persyaratan ketentuan, atau peraturan tertentu.
3. Audit operasional (operational audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti tentang efisiensi dan efektivitas kegiatan operasi entitas dalam hubungannya dengan pencapaian tujuan tertentu.
Yusuf (2001:6) menyatakan audit atas laporan keuangan adalah salah satu bentuk jasa atestasi yang dilakukan auditor. Dalam pemberian jasa ini, auditor menerbitkan laporan tertulis yang berisi pernyataan pendapat apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku umum.
Dalam PSA No. 02 (IAI,2001:110.1) dinyatakan bahwa tujuan audit umum atas laporan keuangan oleh auditor independen adalah untuk menyatakan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pandapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang telah ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, audit atas laporan keuangan melalui beberapa tahapan (Mulyadi dan Puradiredja,1997:117), yaitu:
1. Penerimaan Penugasan Audit.
Di dalam memutuskan apakah suatu penugasan audit dapat diterima atau tidak, auditor menempuh suatu proses yang terdiri dari 6 tahap, yaitu:
a. Mengevaluasi integritas manajemen.
b. Mengidentifikasi keadaan khusus dan resiko luar biasa.
c. Menentukan kompensasi untuk melaksanakan audit.
d. Menilai independensi.
e. Menentukan kemampuan untuk menggunakan kecermatan dan keseksamaan.
f. Membuat surat penugasan audit.
2. Perencanaan Audit.
Keberhasilan penyusunan penugasan audit sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan audit yang dibuat oleh auditor. Tujuh tahapan yang harus ditempuh oleh auditor dalam merencanakan auditnya, yaitu:
a. Memahami bisnis dan industri klien
b. Melaksanakan prosedur analitik.
c. Mempertimbangkan tingkat materialitas awal.
d. Mempertimbangkan risiko bawaan.
e. Mempertimbangkan berbagai faktor yang berpengaruh terhadap saldo awal, jika penugasan klien berupa audit tahun pertama.
f. Mereview informasi yang berhubungan dengan kewajiban-kewajjiban legal klien.
g. Mengembangkan strategi audit awal terhadap asersi signifikan.
h. Memahami struktur pengendalian intern klien.
3. Pelaksanaan PengujianAudit
Tahap ini disebut juga tahap ”pekerjaan lapangan”. Tujuannya adalah untuk memperoleh bukti auditing tentang efektivitas struktur pengendalian intern klien dan kewajaran laporan keuangan klien. Tahap ini harus mengacu pada standar pekerjaan lapangan.
4. Pelaporan Audit.
Tahap ini harus mengacu pada standar pelaporan. Dua langkah penting yang dilakukan adalah menyelesaikan audit dengan meringkas semua hasil pengujian dan menarik kesimpulan serta menerbitkan laporan audit yang melampiri laporan keuangan yang diterbitkan klien.
Dalam setiap tahap audit atas laporan keuangan yang dilakukan oleh auditor independen harus ditetapkan standar auditing. Standar auditing merupakan suatu kaidah agar mutu auditing dapat dicapai sebagaimana mestinya. Secara lengkap, seperti yang tercantum di dalam Standar Profesional Akuntan Publik, PSA No. 01 (IAI,2001:150.1) menyatakan bahwa standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Standar Umum
a. Audit harus dilakukan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
b. Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
c. Dalam pelaksanaan audit dan penyusuna laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2. Standar Pekerjaan Lapangan
a. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat ataas laporan keuangan auditan.
3. Standar Pelaporan
a. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b. Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang di dalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterpkan dalam periode sebelumnya.
c. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
d. Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang mana auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.
Tahap akhir dari audit laporan keuangan adalah tahap pelaporan audit. Pada tahap ini seorang auditor akan memberikan pendapatnya atas laporan keuangan yang telah diauditnya. Menurut Halim (2001:63) dalam Sovie (2005), ada enam jenis pendapat yang dapat diberikan oleh auditor, yaitu:
1. Pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)
Pendapat ini dapat diberikan auditor apabila audit telah dilaksanakan atau diselesaikan dengan standar auditing, panyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan tidak terdapat kondisi atau keadaan tertentu yang memerlukan bahasa penjelasan.
2. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan tambahan bahasa penjelasan
Pendapat ini dapat diberikan apabila audit telah dilaksanakan atau diselesaikan dengan standar auditing, panyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, tetapi terdapat kondisi atau keadaan tertentu yang memerlukan bahasa penjelasan.
3. Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion)
Menurut SA 508 paragraf 20 (IAI, 2001: 508.11), jenis pendapat ini diberikan apabila:
a. Tidak ada bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan.
b. Auditor yakin bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum yang berdampak material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan. Penyimpangan tersebut dapat berupa pengungkapan yang tidak memadai, maupun perubahan dalam prinsip akuntansi.
4. Pendapat tidak wajar (adverse opinion)
Pendapat ini menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secar wajar posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Auditor harus menjelaskan alasan pendukung pendapat tidak wajar, dan dampak utama dari hal yang menyebabkan pendapat diberikan terhadap laporan keuangan.
5. Pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion atau no opinion)
Pernyataan ini layak diberikan, apabila ada pembatasan lingkup audit yang sangat material baik oleh klien maupun karena kondisi tertentu dan auditor tidak independen terhadap klien.
6. Pendapat tidak penuh (piecemeal opinion)
Pendapat ini sebenarnya bukan merupakan suatu jeni pendapat tersendiri. Pendapat tidak penuh adalah pendapat atas unsur tertentu dalam laporan keuangan. Pendapat ini tidak boleh dinyatakan jika auditor menyatakan tidakmemberikan pendapat atau ia menyatakan pendapat tida wajar atas laporan keuangan secara keseluruhan.
Bentuk Kepemilikan Akuntan Publik
Arens dan Loebbecke (1996: 11) membagi bentuk kepemilikan kantor akuntan publik ke dalam empat kategori, terdiri dari:
1. Kantor Akuntan Publik Internasional
Sebelum tahun 1989 terdapat delapan KAP yang lazim disebut ”The Big Eight”. Di tahun 1989, terjadi dua merger antara dua perusahaan, sehingga menjadi ”The Big six”. Tidak ada alasan untuk merger ini, tetapi faktor utama adalah kebutuhan bagi kantor akuntan publik untuk melayani bisnis internasional seiring dengan adanya globalisasi. Pada tahun 2001, terdapat KAP yang bertaraf internasional yang menduduki lima besar dunia, yang lazim disebut The Big Five. The Big Five ini adalah KAP Arthur Andersen (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Prasetio Utomo & Co.), KAP Delloit Thouch Tohmatsu (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Hans Tuanakotta Mustofa), KAP Ernst and Young (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Hanadi, Sarwoko Dan Sandjaja), Kap Pricewaterhouse Coopers (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Drs. Hadi Susanto dan Rekan), dan KAP Klynveld Peat Marwick Goerdeler/KPMG (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Sidharta, Sidharta dan Harsono). Namun sekitar tahun 2002, KAP Arthur Andersen mengalami kasus dan membubarkan diri (tanpa nama, 2003). Di Indonesia, partner KAP yang berafiliasi dengan KAP Arthur Andersen kemudian bergabung dengan KAP Ernst and Young, sehingga berganti nama menjadi KAP Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja (Tanpa Nama, 2002).
2. Kantor Akuntan Publik Nasional
Beberapa KAP lainnya di Amerika Serikat yang dianggap sebagai kantor akuntan publik berukuran nasional karena memiliki cabang-cabang di seluruh kota besar di Amerika Serikat. Mereka memiliki hubungan dengan KAP di luar negeri sehingga memiliki juga potensi internasional. Pada masa belakangan ini emakin banyak kantor akuntan publik jenis ini yang juga diwakili di Indonesia.
3. Kantor Akuntan Publik Lokal dan Regional
Sebagian kantor akuntan publik di Indonesia merupakan kantor akuntan publik lokal atau regional, dan terutama sekali di Pulau Jawa. Banyak diantaranya yang berafiliasi dengan organisasi kantor akuntan publik internasional dalam kelompok 30 besar untuk bertukar pandangan dan pengalaman mengenai hal-hal seperti teknik informasi dan pendidikan lanjutan.
4. Kantor Akuntan Publik Lokal Kecil
Sebagian kantor akuntan publik di Indonesia mempunyai kurang dari 25 orang tenaga profesional pada suatu KAP. Mereka memberikan jasa audit dan pelayanan yang berhubungan dengan badan-badan usaha kecil dan organisasi nirlaba, meskipun ada diantaranya yang melayani satu dua perusahaan yang go public.
Pelaporan Keuangan Bagi Perusahaan Publik
Sebelum tahun 2003, berdasrkan lampiran keputusan ketua BAPEPAM Nomor Keputusan 80/PM/1996 dalam Widiyanti (2003) tentang penyampaian laporan keuangan berkala, maka setiap emiten dan perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah efektif wajib menyampaikan laporan keuangan berkala dan laporan auditor independen kepada BAPEPAM selambat-lambatnya 120 hari setelah tanggal laporan tahunan perusahaan. Namun sejak tanggal 30 September 2003, BAPEPAM merevisi peraturan tersebut, dengan dikeluarkannya lampiran surat keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Keputusan 36/PM/2003 yang menyatakan bahwa laporan keuangan tahunan harus disertai dengan laporan akuntan dengan pendapat yang lazim dan disampaikan kepada BAPEPAM selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (90 hari) setelah tanggal laporan keuangan tahunan (Sovie, 2005).
Setiap emiten dan perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib menyampaikan laporan keuangan berkala kepada BAPEPAM sebanyak 4 (empat) eksemplar, sekurang-kurangnya 1 (satu) dalam bentuk asli. Laporan keuangan yang harus disampaikan ke BAPEPAM terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan jika dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industrinya.
Laporan keuangan tahunan wajib diumumkan kepada publik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perusahaan wajib mengumumkan neraca, laporan laba rugi dan laporan lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenangsesuai dengan jenis industrinya dalam sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang satu diantaranya mempunyai peredaran nasional dan lainnya yang terbit di tempat kedudukan emiten atau perusahaan publik, selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
b. Bentuk dan isi neraca, laporan laba rugi, dan laporan lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industri yang diumumkan tersebut harus sama dengan yang disajikan dalam laporan keuangan tahunan yang disajikan kepada BAPEPAM.
c. Pengumuman tersebut harus memuat opini dari akuntan.
d. Bukti pengumuman tersebut harus disampaikan kepada BAPEPAM selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman.
Jika emiten atau perusahaan publik yang laporan keuangannya mendapatkan opini selain wajar tanpa pengecualian, maka ketika mengumumkan laporan keuangan auditannya, perusahaan publik wajib pula memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Paragraf penjelasan akuntan atas opininya, antara lain menyangkut hal-hal sebagai berikut:
 Pembatasan ruang lingkup pemeriksaan.
 Penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum.
 Penjelasan ketidakpastian menyangkut kelangsungan usaha perusahaan dan kemungkinan adanya kerugian.
 Dampak utama penyimpangan terhadap laporan keuangan
b. Tanggapan manajemen terhadap opini akuntan tersebut
Dengan semakin diperketatnya peraturan BAPEPAM terbaru yang menjadikan batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan dari 120 hari menjadi 90 hari akan menjadikan tugas dari akuntan publik semakin berat. Hal ini disebabkan karena pekerjaan audit merupakan aktivitas yang membutuhkan waktu dikarenakan audit harus dilaksanakan dengan penuh kecermatan dan ketelitian. Disamping itu, dalam standar pekerjaan lapangan disebutkan bahwa audit harus dilaksanakan melalui pemahaman yang memadai dan pengumpulan bukti-bukti yang cukup melalui pengamatan, pengajuan pertanyaan dan konfirmasi.
Audit Delay
Ketepatan waktu penerbitan laporan keuangan auditan merupakan hal yang sangat penting khususnya untuk perusahan-perusahan publik yang menggunakan pasar modal sebagai salah satu sumber pendanaan. Beaver (1968) dalam Givoly dan Palmon (1982) memberikan bukti empiris berkaitan dengan isi informasi keuangan yang berupa pengumuman laba, dimana investor akan menunda pembelian atau penjualan sekuritasnya sampai dengan diterbitkannya laporan keuangan auditan perusahaan. Manajer perusahaan akan sangat menghargai jika auditor mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Namun auditor memerlukan waktu yang cukup untuk dapat megumpulkan bukti-bukti kompeten yang dapat mendukung opininya. Lamanya waktu penyelesaian audit diukur dari berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal ditandatanganinya laporan audit (tanggal opini) selanjutnya disebut sebagai audit delay.
Audit delay atau dalam beberapa penelitian sebagai audit reporting lag didefinisikan sebagai selisih waktu antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan audit. Definisi ini digunakan oleh Casrlaw dan Kaplan (1991); Ansah (2000); Hossain dan Taylor (1998); Halim (2000); serta Ahmad dan Kamarudin (2001). Dyer dan McHugh (1975) membagi keterlambatan atau lag menjadi:
1. preliminary lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterimanya laporan keuangan pendahulu oleh pasar modal.
2. auditor’s signature lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal yang tercantum dalam laporan auditor.
3. total lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterimanya laporan keuangan tahunan publikasi oleh pasar modal.
Di Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan Bursa Efek Jakarta (BEJ) menetapkan bahwa laporan keuangan tahunan harus teraudit dalam waktu 90 hari serta harus diserahkan ke BAPEPAM dan BEJ untuk dipublikasikan. Hal ini dapat dijadikan pedoman oleh auditor dan pihak manajemen perusahaan publik bahwa batas waktu minimal audit delay adalah 90 hari (3 bulan). Apabila ketetapan ini dilanggar, maka BAPEPAM akan mengenakan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhinya.