Tuesday, 6 January 2015

ETIKA PROFESI AKUNTAN

ETIKA PROFESI AKUNTAN

Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,
  1. Pra Revolusi Industri
  2. Masa Revolusi Industri tahun 1900
  3. Tahun 1900 – 1930
  4. Tahun 1930 – sekarang
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1(994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.
Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Tanggung Jawab profesi
    Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
  2. Kepentingan Publik
    Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
  3. Integritas
    Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
    Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
  4. Objektivitas
    Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
  5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
    Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
  6. Kerahasiaan
    Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
  7. Perilaku Profesional
    Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
  8. Standar Teknis
    Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
    Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
  • RUU dan KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Untuk mengawasi akuntan publik, khususnya kode etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing Standart.
Laporan keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.
Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik.
Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.
  • APLIKASI KODE ETIK
    Meski sampai saat ini belum ada akuntan yang diberikan sangsi berupa pemberhentian praktek audit oleh dewan kehormatan akibat melanggar kode etik dan standar profesi akuntan, tidak berarti seorang akuntan dapat bekerja sekehendaknya. Setiap orang yang memegang gelar akuntan, wajib menaati kode etik dan standar akuntan, utamanya para akuntan publik yang sering bersentuhan dengan masyarakat dan kebijakan pemerintah. Etika yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal.
Menurut Kataka Puradireja (2008), kekuatan dalam kode etik profesi itu terletak pada para pelakunya, yaitu di dalam hati nuraninya. Jika para akuntan itu mempunyai integritas tinggi, dengan sendirinya dia akan menjalankan prinsip kode etik dan standar akuntan. Dalam kode etik dan standar akuntan dalam memenuhi standar profesionalnya yang meliputi prinsip profesi akuntan, aturan profesi akuntan dan interprestasi aturan etika akuntan. Dan kode etik dirumuskan oleh badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN).
Hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggungjawab dalam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tanggungjawab akuntan profesional bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang harus menaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik.
Akuntan tidak independen apabila selama periode Audit dan periode Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa non-audit kepada klien, seperti pembukaan atau jasa lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi klien, desain sistem informasi keuangan, aktuaria dan audit internal. Konsultasi kepada kliennya dibidang itu menimbulkan benturan kepentingan.

Referensi :

JURNAL SKRIPSI : FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI UNDERPRICING PADA PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN IPO YANG TERDAFTAR DI BEI TAHUN 2010-2012

1. Judul : PENGARUH UKURAN PERUSAHAAN, PERTUMBUHAN, DAN PROFITABILITAS PERUSAHAAN TERHADAP KOEFISIEN RESPON LABA DAN KOEFISIEN RESPON NILAI BUKU EKUITAS: STUDI PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR DI BURSA EFEK JAKARTA

2. Pengarang : Siddharta Utama (Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia)abaya

ABSTRAK 

The objective of this study is to examine the value relevance of accounting earnings and book value of equity in explaining stock price. The study is aimed to identify the factors that influence earnings response coefficient and equity book value coefficients. The factors are firm size, profitability, and growth. The results show that accounting earnings and book value of equity are positively associated with stock price. This results support the prior studies that accounting earnings and book value of equity have value relevance (Ohlson, 1995; Burgthaler and Dichev, 1997, etc). Accounting earnings and book value of equity are useful to explain stock price changes. The results of this study are consistent with previous studies that earnings response coefficient is greater in large firms (Chaney and Jeter, 1992), the firms that have higher profitability (Burghtahler and Dichev, 1997) and high growth (Zhang, G, 2000).

Keywords: earnings response coefficients, book value response coefficients, firms size, growth, and profitability.

3. Rumusan Msalah : 
1. Menjelaskan relevansi nilai informasi akuntansi yang terdiri dari laba akuntansi dan nilai buku ekuitas terhadap harga saham di Bursa Efek Jakarta.
2. 
a. Mempelajari hubungan antara informasi akuntansi yang terdiri dari laba akuntansi dan nilai buku ekuitas dengan harga saham.

b. Mempelajari pengaruh ukuran perusahaan, pertumbuhan perusahaan, dan profitabilitas perusahaan terhadap hubungan antara informasi akuntansi yang terdiri dari laba akuntansi dan nilai buku ekuitas dengan harga saham.

4. Variable : 

Variabel penelitian ini terdiri dari variabel dependen, dan variabel independen yang terdiri dari variabel penjelas (explanatory variable), dan variabel kontrol.

Variabel Dependen
Variabel dependen adalah harga saham perusahaan i yang sudah disesuaikan dengan pemecahan saham, dividen saham, dan lain-lain pada tiga bulan setelah Padang, 23-26 Agustus 2006 akhir tahun fiskal ditambah dengan dividen pada tahun t. Variabel harga tersebut disesuaikan dengan kemungkinan adanya pasar yang tidak efisien dengan mengadopsi metode yang dikembangkan oleh Aboody et al (2002). Dua asumsi mendasari penyesuaian tersebut. Pertama, adanya resolusi inefisiensi pasar yang tercermin pada perubahan harga di masa depan. Kedua, conditional expected retuns ditentukan oleh risiko. Harga saham saat ini (Pit) diubah menjadi harga di masa depan yang dideflasi dengan conditional expected retuns (APit):
1 + Ri(t+τ)
APit = ( ) Pit
1 + Rvi(t+τ)
di mana Ri(t+τ) (τ = 1) adalah imbal hasil saham perusahaan i selama 12 bulan yang dimulai dari tiga bulan setelah akhir tahun fiskal t, dan Rvi(t+τ) (τ = 1) adalah size decile returns1 yang berkaitan.

Variabel Independen
Variabel Penjelas
Variabel penjelas terdiri dari variabel utama yaitu laba akuntansi dan nilai buku ekuitas dan variabel-variabel penentu koefisien respon laba dan nilai buku ekuitas yaitu ukuran perusahaan, laba negatif, persistensi laba, profitabilitas, pertumbuhan, dan ukuran bias dalam akuntansi.


1. Variabel Utama:
a. Laba akuntansi (Eit) adalah laba tahunan dibagi dengan jumlah saham umum yang beredar (Ely dan Waymire, 1999; Aboody et al, 2002).
b. Nilai buku ekuitas (Bit-1) adalah nilai buku aktiva dikurangi dengan nilai buku kewajiban pada awal tahun dibagi dengan jumlah saham umum yang beredar (Ely dan Waymire, 1999; Aboody et al, 2002).

2. Variabel Penentu Koefisien Respon Laba dan Nilai Buku Ekuitas:
a. Ukuran perusahaan diukur dengan nilai buku total aktiva pada awal tahun (Barth et al, 1998). 1 Size decile returns adalah rata-rata imbal hasil pada satu kelompok perusahaan dari 10 kelompok yang terdapat pada sampel keseluruhan. Kelompok perusahaan ditentukan berdasarkan ukuran perusahaan (size) yang diukur dengan kapitalisasi pasar. Padang, 23-26 Agustus 2006

b. Profitabilitas perusahaan diukur dengan ratio laba terhadap nilai buku ekuitas yang dapat mencerminkan hasil penggunaan sumber daya perusahaan (Burgstahler dan Dichev; 1997).

c. Pertumbuhan adalah tingkat pertumbuhan tahunan penjualan (pertumbuhan penjualan lebih sesuai untuk perusahaan pemanufaktur) selama lima tahun berturut-turut, (SALESit/SALESit-6)1/5 – 1 di mana SALESit adalah penjualan perusahaan i selama tahun t.


5. Metode Analisis : Koefisien respon laba dan nilai buku ekuitas dapat diestimasi dengan pendekatan firm-specific coefficient methodology. Dengan metode ini, koefisien respon laba dan koefisien respon nilai buku diestimasi untuk setiap perusahaan secara time-series (Teets dan Wasley, 1996).

6. Pengumpulan Data : Sampel penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang pada akhir tahun 1994 sudah terdaftar di Bursa Efek Jakarta dan masih terdaftar sampai dengan akhir tahun 2002. Data yang tercantum dalam Indonesian Capital Market Directory 2001 terdapat 184 perusahaan manufaktur. Perusahaan-perusahaan yang sudah terdaftar pada akhir tahun 1994 sebanyak 128 perusahaan.

7. Hasil pengujian Hipotesa :
Berdasarkan rangkuman hasil analisis regresi pada tabel 1, dapat dikemukakan catatan dan kesimpulan sebagai berikut:
1. Hasil pengujian menunjukkan bahwa laba akuntansi berpengaruh positif dan signifikan pada α= 1% terhadap harga saham (α1=1.142), sesuai dengan prediksi. Penelitian ini berhasil mendukung hipotesis 1.1. bahwa laba akuntansi berpengaruh positif terhadap harga saham.

2. Hasil pengujian menunjukkan bahwa nilai buku ekuitas berpengaruh positif dan signifikan pada α = 1% terhadap harga saham(α2=0.839), sesuai dengan prediksi. Penelitian ini berhasil mendukung hipotesis 1.2. bahwa nilai buku ekuitas berpengaruh positif terhadap harga saham.

8. Kesimpulan : Penelitian ini bertujuan untuk menguji relevansi nilai laba akuntansi dan relevansi nilai dari nilai buku ekuitas. Penelitian berusaha mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi koefisien respon laba akuntansi dan nilai buku ekuitas. Pengaruh laba akuntansi dan nilai buku ekuitas terhadap harga saham tergantung pada ukuran perusahaan, pertumbuhan, dan profitabilitas perusahaan.
Pengujian hipotesis dilakukan berdasarkan model regresi dengan variabel independen yang terdiri dari laba akuntansi dan nilai buku ekuitas serta faktor-faktor yang mempengaruhi koefisien respon laba akuntansi dan koefisien respon nilai buku ekuitas dan harga saham yang telah disesuaikan dengan kemungkinan adanya pasar yang tidak efisien sebagai variabel dependen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik laba akuntansi maupun nilai buku ekuitas mempunyai pengaruh terhadap harga saham. Hasil ini memperkuat hasil studi-studi sebelumnya (misalnya Burgtahler dan Dichev, 1997; Collins et al, 1999). Laba akuntansi dan nilai buku ekuitas merupakan variabel yang dapat digunakan untuk menjelaskan nilai ekuitas. 

MANAJEMEN LABA

Pengertian Manajemen Laba


Dalam Utami (2005) mendefinisikan manajemen laba sebagai, “some ability to increase or decrease reported net income at will”. Ini berarti bahwa manajemen laba mencakup usaha manajemen untuk memaksimumkan atau meminimumkan laba, termasuk perataan laba sesuai dengan keinginan manajer. Scott (2000) dalam Rahmawati dkk. (2006) membagi cara pemahaman atas manajemen laba menjadi dua.

  1. Pertama, melihatnya sebagai perilaku oportunistik manajer untuk memaksimumkan utilitasnya dalam menghadapi kontrak kompensasi, kontrak utang, dan political costs (opportunistic earnings management). 

  2. Kedua, dengan memandang manajemen laba dari perspektif efficient contracting (efficient earnings management), dimana manajemen laba memberi manajer suatu fleksibilitas untuk melindungi diri mereka dan perusahaan dalam mengantisipasi kejadian-kejadian yang tak terduga untuk keuntungan pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak. 

  3. Dengan demikian, manajer dapat mempengaruhi nilai pasar perusahaannya melalui manajemen laba, misalnya dengan membuat perataan laba (income smoothing) dan pertumbuhan laba sepanjang waktu.


Pengertian Manajemen Laba menurut ahli


  1. Pengertian manajemen laba menurut Schipper (1989) dalam Rahmawati dkk. (2006) yang menyatakan bahwa manajemen laba merupakan suatu intervensi dengan tujuan tertentu dalam proses pelaporan keuangan eksternal, untuk memperoleh beberapa keuntungan privat (sebagai lawan untuk memudahkan operasi yang netral dari proses tersebut).

  2. Pengertian manajemen laba menurut Assih dan Gudono (2000) manajemen laba adalah suatu proses yang dilakukan dengan sengaja dalam batasan General Addopted Accounting Principles (GAAP) untuk mengarah pada tingkatan laba yang dilaporkan.

  3. Pengertian manajemen laba menurut Fischer dan Rozenzwig (1995) manajemen laba adalah tindakan manajer yang menaikkan (menurunkan) laba yang dilaporkan dari unit yang menjadi tanggung jawabnya yang tidak mempunyai hubungan dengan kenaikan atau penurunan profitabilitas perusahaan dalam jangka panjang.

  4. Pengertian manajemen laba menurut Healy dan Wallen (1999) manajemen laba terjadi ketika manajer menggunakan judgement dalam laporan keuangan dan penyusunan transaksi untuk mengubah laporan keuangan, sehingga menyesatkan stakeholders tentang kinerja ekonomi perusahaan atau untuk mempengaruhi hasil yang berhubungan dengan kontrak yang tergantung pada angka akuntansi.
Manajemen laba adalah campur tangan dalam proses pelaporan keuangan eksternal dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri. Manajemen laba adalah salah satu faktor yang dapat mengurangi kredibilitas laporan keuangan, manajemen laba menambah bias dalam laporan keuangan dan dapat mengganggu pemakai laporan keuangan yang mempercayai angka laba hasil rekayasa tersebut sebagai angka laba tanpa rekayasa (Setiawati dan Na’im, 2000 dalam Rahmawati dkk, 2006).

Manajemen laba merupakan area yang kontroversial dan penting dalam akuntansi keuangan. Manajemen laba tidak selalu diartikan sebagai suatu upaya negatif yang merugikan karena tidak selamanya manajemen laba berorientasi pada manipulasi laba. Manajemen laba tidak selalu dikaitkan dengan upaya untuk memanipulasi data atau informasi akuntansi, tetapi lebih condong dikaitkan denganpemilihan metode akuntansi yang secara sengaja dipilih oleh manajemen untuk tujuan tertentu dalam batasan GAAP. Pihak-pihak yang kontra terhadap manajemen laba, menganggap bahwa manajemen laba merupakan pengurangan dalam keandalan informasi yang cukup akurat mengenai laba untuk mengevaluasi return dan resiko portofolionya (Ashari dkk, 1994 dalam Assih, 2004).


Sumber :


http://ilmuakuntansi.web.id/pengertian-manajemen-laba/

KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA

KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA 

Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998. Sejak kongres yang dilakukan tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen menyajikan 8 (delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Berikut adalah delapan Prinsip Etika yang telah ditentukan ketetapannya : 

1. Tanggung Jawab Profesi Dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. 

2. Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. 

3. Integritas Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya. 

 4. Objektivitas Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain 

 5. Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah: 


  • Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota. 



  • Pemeliharaan Kompetensi Profesional. Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten. Sedangkan kehati- hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan. 


6. Kerahasiaan Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan. 

 7. Perilaku Profesional Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum. 

8. Standar Teknis Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan. Aturan etika merupakan penjabaran lebih lanjut dari prinsip-prinsip etika dan ditetapkan untuk masing-masing kompartemen. Untuk akuntan sektor publik, aturan etika ditetapkan oleh IAI Kompartemen Akuntan Sektor Publik (IAI-KASP). Sampai saat ini, aturan etika ini masih dalam bentuk exposure draft, yang penyusunannya mengacu pada Standard of Professional Practice on Ethics yang diterbitkan oleh the International Federation of Accountants (IFAC).


sumber:

PENGERTIAN AUDIT, JASA AUDIT, PRINSIP & ATURAN ETIKA

PENGERTIAN AUDITING

Secara Umum,Auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan- pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. AUDITING DITINJAU DARI SUDUT PROFESI AKUNTAN PUBLIK Auditing adalah pemeriksaan (examination) secara objektif atas laporan keuangan suatu  perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
TIPE/KLASIFIKASI AUDIT

 Secara umum digolongkan menjadi 3, yaitu :

1) Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit )
 Adalah audit yang dilakukan oleh auditor independent terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.

2) Audit Kepatuhan (Compliance Audit )
 Adalah audit yang tujuannya untuk menentukan apakah yang diaudit sesuai dengan kondisi atau peraturan tertentu. Hasil audit dilaporkan kepada pihak yang berwenang membuat kriteria. Audit kepatuhan banyak dijumpai dalam pemerintahan.

3) Audit Operasional (Operational Audit )
Merupakan review secara sistematik kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya, dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Tujuan audit operasional :

a)Mengevaluasi kinerja
b)Mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan
c)Membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut.

TIPE AUDITOR
 Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis yaitu auditor pemerintah, intern, dan auditor independen atau akuntan publik. Masing-masing jenis auditor akan dijelaskan dibawah ini:
1)

Auditor Independen
 Adalah auditor professional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang dibuat oleh kliennya. Syarat berpraktik, seseorang harus memenuhi persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja tertentu ( lulus  jurusan akuntansi fakultas ekonomi atau mempunyai ijazah yang disamakan, telah mendapat gelar akuntan dari Panitia Ahli Pertimbangan Persamaan Ijazah Akuntan, dan mendapat izin  praktik dari Menteri Keuangan).
2)

Auditor Pemerintah
 Adalah auditor professional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi atau entitas pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada  pemerintah. Yang dimaksud adalah auditor yang bekerja di : BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), serta instansi pajak BPKP adalah instansi pemerintah yang bertanggungjawab langsung kepada presiden RI dalam  bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Tugasnya melaksanakan audit atas laporan keuangan instansi pemerintahan, projek-projek  pemerintah, BUMN, BUMD, projek pemerintah dan perusahaan-perusahaan swasta yang  pemerintah mempunyai pernyertaan modal yang besar di dalamnya. BPK adalah lembaga tinggi Negara yang tugasnya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan Presiden RI dan aparat di bawahnya kepada DPR. Instansi pajak adalah unit organisasi di bawah Dep. Keuangan yang tugas pokoknya adalah mengumpulkan beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah.
3)

Auditor Intern
 Adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (negara maupun swasta), tugasnya menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.


Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :

1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Menurut Mulyadi (2001: 53), Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika, yaitu :

Prinsip Pertama Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

Prinsip Kedua Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

Prinsip Ketiga Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin

Prinsip Keempat Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

Prinsip Kelima Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

Prinsip Keenam Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya

Prinsip Ketujuh Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi

Prinsip Kedelapan Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

2.1 Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :
Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia. Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
Hindari menyakiti orang lain. Harm berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
Bersikap jujur dan dapat dipercaya Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.

Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.

Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
Menberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.

Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
Menghormati privasi orang lain. Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.

Kepercayaan. Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

Prinsip Prinsip Etika IFAC (Internasional Federation of Accountants), AICPA (American Institute of Certified Public Accountants). Kode Etik AICPAterdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :

a. Tanggung Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
b. Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
c. Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
d. Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
e. Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
f. .Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan (Artikel VI).


Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1) Integritas. Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2) Objektivitas. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3) Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4) Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5) Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.

2.2 STANDAR TEKNIS
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.